Beritabanten.com – Penyelenggaran Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang dianggap menyalahi. Kadin Banten pun mendesak pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang pada 26 Oktober ditunda.
Wakil Ketua Umum Koordinator Wilayah Timur dan Bandara Kadin Banten Syamsul Haryanto mengatakan selain menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyelenggaran Mukab tersebut juga memilik dua Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia Mukab.
“Ada dua SK pembentukan panitian Mukab yakni pada Agustus dan Oktober,” kata Syamsul yang akrab disapa Atoel menjelaskan, Selasa (25/10).
Atoel menjelaskan, SK pertama bernomor SKEP/001/DP/VIII/2022 Tanggal 18 Agustus perihal pengangkatan panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang. Dalam SK pertama tersebut juga dilampirkan susunan panitia Mukab. Sedangkan SK kedua bernomor SKEP/002/DP/X/2022 perihal pergantian perubahan pengangkatan panitia musyawarah VII Kadin Kabupaten Tangerang muncul pada 19 Oktober.
“Dalam SK bernomor SKEP/002/DP/X/2022 tidak ada poin isi pernyataan pencabutan SK bernomor SKEP/001/DP/VIII/2022. Artinya ada 2 SK dalam penyelenggaran Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang ini,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Kadin Banten mendesak penyelenggaraan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangeran ditunda.
Kadin Banten menyatakan tidak mengakui penyelenggaraan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang yang rencananya akan digelar pada Rabu 26 Oktober 2022.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten Hadi Mulyana mengatakan penyelenggaraan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang dianggap telah menyalahi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Kami (Kadin Banten, red) sudah memberi arahan kepada panitia Mukab untuk melaksanakan Mukab sesuai dengan AD/ART. Namun, tidak dijalankan,” ungkap Hadi yang akrab disapa Encep menjelaskan kepada Indopolitika.com, Selasa (25/10).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan