Beritabanten.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 21 pelaku peredaran gelap narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Cilegon, Ronny Hutagalung, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut diajukan dalam rentang waktu Januari 2023 hingga Januari 2025.
“Pada periode Januari-Desember 2023, sebanyak 12 orang kami tuntut. Kemudian, pada Januari-Desember 2024 ada 3 orang, dan dari Januari 2025 hingga saat ini, ada 6 orang yang juga kami ajukan tuntutan pidana mati,” jelas Ronny saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/2/2025).
Ronny menambahkan bahwa dari 21 tersangka yang dituntut hukuman mati, baru 8 orang yang telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah.
“Saat ini, terdapat 8 orang terpidana mati yang masih menunggu eksekusi. Sementara itu, 4 terpidana hukuman seumur hidup telah dieksekusi, dan sisanya masih menjalani proses hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa Kejari Kota Cilegon berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Hindari keterlibatan dengan narkotika dalam bentuk apa pun karena dapat merusak kehidupan,” pungkasnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan