Beritabanten.com – Keluarga majikan seorang TKW yang melahirkan sendiri yang sempat viral di media sosial menyatakan akan merawat bayi pembantu yang dilahirkannya.
Hal ini berdasarkan laporan media berita Taiwan The Storm Media terkait hukum setempat, pemberi kerja yang memecat pekerja yang sedang hamil atau baru saja melahirkan bisa dikenai denda hingga US$47.000 (sekitar Rp 700 juta).
Selain itu, pemberi kerja juga akan kehilangan hak untuk merekrut pekerja baru selama dua tahun.
Asosiasi Keluarga dan Pengusaha Internasional Taiwan mengonfirmasi bahwa suami pembantu tersebut tinggal di Indonesia, dan bayi itu akan dikirimkan kepada suaminya.
Sementara itu, keluarga majikan dikabarkan berencana untuk tetap mempekerjakan pembantu tersebut.
Diberitakan, Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan menjadi viral setelah melahirkan sendirian di rumah majikannya, yang terekam oleh kamera CCTV.
TKW tersebut, yang suaminya tinggal di Indonesia, mengejutkan majikannya karena mereka tidak mengetahui bahwa pekerjanya sedang hamil.
Ternyata, TKW tersebut sengaja menyembunyikan kehamilannya dari majikan dan diduga memalsukan dokumen saat pemeriksaan kesehatan.
Keluarga majikan yang tinggal di Hsinchu membagikan kejadian ini di facebook dewok wok, termasuk video CCTV yang menunjukkan momen ketika wanita tersebut melahirkan sendirian pada 11 September 2024.
Majikan mengungkapkan bahwa pembantu tersebut dipekerjakan untuk merawat nenek mereka selama lima bulan terakhir.
Menurut laporan dari The Storm Media, mereka tidak mengetahui kehamilan tersebut karena hukum di Taiwan tidak mewajibkan tes kehamilan bagi pekerja asing sebelum mulai bekerja. Wanita itu juga mengenakan pakaian longgar untuk menyembunyikan kehamilannya.
Pembantu tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan fisik sebelum berangkat ke Taiwan, namun dilaporkan menggunakan dokumen medis milik temannya untuk lolos pemeriksaan tersebut. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan