Beritabanten.com – Perjalanan pria berinisial US (48), yang mengaku sebagai tokoh agama dan dapat menggandakan uang di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, berakhir di kantor polisi.

Ia ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025, karena kedapatan menyimpan uang palsu. Dalam melancarkan aksinya, US mengklaim dapat menggandakan uang dengan menggunakan peti ‘ajaib’ yang telah dipersiapkannya. Proses penggandaan dilakukan melalui serangkaian ritual yang telah direncanakan sebelumnya.

“Kami telah mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai uang palsu,” ujar Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers pada Rabu (15/1/2025).

Dian menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar.

“Modus operandi pelaku ini mengaku sebagai ustadz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi jumlah yang lebih besar,” ungkapnya.

“Dengan uang Rp10 juta, pelaku menjanjikan dapat menggandakannya hingga mencapai Rp1 miliar,” tambahnya.

Dian menjelaskan bahwa tumpukan uang palsu yang ditemukan berjumlah 2.600 lembar, yang setara dengan Rp260 juta. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli senilai Rp20 juta yang dibungkus dengan kain putih.

Menurut Dian, dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui salah satu platform.

“Modusnya, uang palsu ini dibungkus dengan uang asli di atasnya, kemudian diberi label dengan nama salah satu bank resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa untuk menjalankan modus penggandaan uang, pelaku menunjukkan uang tersebut kepada korban melalui video call.

Setelah itu, pelaku meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang yang ada di dalam peti tersebut.

“Praktik penggandaan uang palsu ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Saat ini, ada empat korban yang telah teridentifikasi, namun mereka belum membuat laporan polisi,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa para korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp20 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku untuk segera membuat laporan polisi,” pungkasnya.

Akibat tindakannya, US dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar. (Rzm)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com