Beritabanten.com – Anggota DPR RI tak hanya menerima gaji rutin dengan nominal besar.untuk ukuran kondisi ekonomi yang masih bermasalah.

Dalam paket penerimaan yang mereka peroleh, terdapat komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2.699.813 per bulan bagi setiap anggota dewan.

Dengan total anggota DPR mencapai 580 orang, anggaran negara yang terserap hanya untuk membayar tunjangan pajak tersebut mencapai kurang lebih Rp18,8 miliar per tahun.

Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad, pemberian tunjangan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, PPh 21 yang bersumber dari APBN maupun APBD memang bisa ditanggung pemerintah bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunan.

“Untuk anggota DPR, ketentuannya membuat pajak atas gaji dan tunjangan mereka bukan dipotong dari penghasilan pribadi, tetapi justru dibayar oleh negara. Jika tunjangan PPh 21 sebesar Rp2,699 juta per bulan ini dihapus, APBN bisa menghemat sekitar Rp18,79 miliar setiap tahun. Jumlahnya mungkin tidak besar secara makro, tetapi signifikan secara simbolis—menunjukkan bahwa keadilan fiskal seharusnya dimulai dari para elit,” ujar Achmad.

Isu ini kembali memunculkan sorotan publik soal keadilan fiskal dan efisiensi belanja negara, terutama menyangkut fasilitas yang dinikmati para pejabat. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com