Beritabanten.com – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12% sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, tarif PPN telah naik menjadi 11% sejak 1 April 2022.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN adalah pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Saat pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11% pada 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak.

Lalu,bagaimana PPN Dikenakan?

PPN tidak langsung dibebankan kepada konsumen akhir. Misalnya, saat melakukan transaksi menggunakan dompet digital atau uang elektronik, PPN dihitung dari biaya layanan yang dikenakan.

Contoh Perhitungan PPN 12% atas layanan transaksi uang elektronik:

Transaksi Belanja Rp100.000
Biaya layanan: Rp5.000
PPN 12%: Rp5.000 × 12% = Rp600

Bayar Tagihan Rp500.000
Biaya layanan: Rp3.000
PPN 12%: Rp3.000 × 12% = Rp360

Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN 12% dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara, namun tetap dengan penghitungan yang adil. [Mg-2]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com