Beritabanten.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Gun Gun Gunawan (56), terdakwa dalam perkara suap proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Gun Gun dianggap terbukti menerima uang suap senilai Rp373 juta dalam proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, tahun 2023 lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Achmad Afriansyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, pada Rabu (7/5/2025).
“Kami meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji,” ujar Achmad di hadapan persidangan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ancaman empat bulan penjara sebagai hukuman pengganti bila denda tersebut tidak dibayar.
Rekan Gun Gun dalam perkara ini, yakni Mochamad Fazli yang didakwa sebagai pemberi suap, mendapat tuntutan yang sama. Dalam kasus ini, Gun Gun dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), sementara Fazli melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menciptakan ketidakadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Cilegon.
Di sisi lain, sikap kooperatif, pengakuan kesalahan, dan status sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, Gun Gun diketahui menerima uang dari Fazli sebagai kompensasi atas penunjukan perusahaannya, CV Arif Indah Permata (AIP), sebagai pelaksana proyek TPT Bronjong senilai Rp1,4 miliar.
Saat itu, Gun Gun menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Semula proyek tersebut direncanakan melalui lelang umum. Namun, dengan alasan waktu pelaksanaan yang singkat—selama 90 hari sejak 1 September 2023—Gun Gun mengubah skema menjadi e-purchasing, yang dinilai lebih cepat.
Dalam prosesnya, Gun Gun bersama Ahmad Iman Firman mendatangi kantor Fazli di Tangerang. Di sana, ia meminta “success fee” sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
Gun Gun juga memperingatkan bahwa bila permintaan tersebut tak dipenuhi, ia akan mencari kontraktor lain. Fazli menyanggupi dan memberikan uang tersebut secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
“Fazli memberikan uang secara langsung dan melalui perantara kepada Gun Gun, hingga total mencapai Rp373 juta,” ungkap Jaksa Subardi dari Kejati Banten saat membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya, Rabu (12/3/2025).
Putusan terhadap kedua terdakwa direncanakan akan dibacakan dalam waktu dekat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com
Tinggalkan Balasan