Beritabanten.com – Kasus pembunuhan Sinta Handaya (40) yang terjadi di Muara Baru, Jakarta Utara (29/10/2024), terungkap dengan jelas setelah polisi berhasil mengidentifikasimotif di balik tindakan kejam ini.

Sinta, yang berasal dari Curug, Kabupaten Tangerang, dibunuh oleh tersangka Fauzan Fahmi akibat emosi yang dipicu oleh ucapan kasar yang ditujukan kepada istri dan ibunya.

Menurut Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hasil tes urine terhadap Fauzan menunjukkan positif amphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku baru saja mengkonsumsi sabu.

“Fauzan merasa sakit hati setelah Sinta menyebut istrinya dengan kata-kata kasar, yang memicu niatnya untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Wira Satya juga menambahkan bahwa hasil visum terhadap korban menyatakan bahwa Sinta tidak sedang hamil. Ia menjelaskan bahwa antara Sinta dan Fauzan telah terjalin hubungan asmara sejak tahun 2020.

Pihak kepolisian telah menjerat Fauzan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Sinta ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, termasuk tanpa kepala, dan diketahui sebagai seorang janda dengan empat anak yang tinggal di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Keluarga Sinta melaporkan bahwa ia terakhir kali terlihat di rumah pada akhir pekan lalu, di mana ia sempat mengantarkan makanan untuk ayahnya.

Zulfikri, salah satu anggota keluarga, menyatakan bahwa sejak 28 Oktober 2024, Sinta sudah tidak pulang ke rumah dan usaha keluarga untuk menghubunginya melalui telepon dan pesan singkat tidak membuahkan hasil. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com