Beritabanten.com – Nasibnya tragis. Bocah perempuan ini dianiaya ibu kandung. Kaki tangan diikat tali rafia serta lehernya dililit rantai berukuran besar. Kepala bagian atas juga luka akibat pukulan rantai tersebut. Bahkan, wajahnya mengalami lebam.
Korban berinisial AS, merupakan anak kedua dari pelaku Zuraida, 35, buah perkawinan dengan suami pertama. AS yang dianiaya ibu kandung itu tinggal bersama pelaku, kakak dan adik sambungnya di Bengkong, Kota Batam.
Peristiwa penganiayaan itu berawal saat bocah kelas VI SD ini disuruh setoran hafalan ayat pendek pada Senin malam, 11 November 2024. Namun, korban lupa hafalan ayat pendek tersebut.
“Mamak bilang, kalau kau enggak pandai, enggak usah ke sekolah kau besok,” tutur korban ditemui di Polsek Bengkong, Rabu malam, 13 November 2024.
Jika tak mampu menghafal bacaan ayat Al Quran, korban dilarang berangkat sekolah. Korban kemudian diam-diam memakai ponsel pelaku yang saat itu sedang tidur untuk mendengarkan ayat Al Quran. Pelaku kemudian terbangun dan tidak mendapati ponselnya yang disimpan di atas lemari.
“Pelaku lalu tanya ponselnya ke korban, tapi anaknya ini tidak mengaku. Pelaku kesal kemudian memukul korban menggunakan sapu dan menjerat leher korban dengan rantai lalu menggeboknya. Agar korban tidak kabur, pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali rafia,” ungkap Kanit reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Rabu (13/11/2024).
Saat ini, korban AS masih ditampung di Unit Reskrim Polsek Bengkong. AS mengaku enggan pulang ke rumah karena trauma.
“Kami akan memberikan pendampingan psikolog anak kepada korban dan menyerahkan korban ke shelter perlindungan anak Kota Batam,” ujarnya.
Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu untuk mendisiplinkan anaknya. Namun, ibu korban juga mengaku perbuatannya tersebut dilakukan karena tersulut emosi. Dia menyebut anaknya sering melakukan pencurian sejak kecil.(Hny)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan