Beritabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang melaksanakan operasi penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima kecamatan.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Curug, Balaraja, dan Tigaraksa.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 PMKS berhasil ditertibkan, yang terdiri dari 10 gelandangan dan 1 manusia silver.

Mereka terjaring di sejumlah lokasi keramaian, seperti pasar, persimpangan jalan, dan pusat perbelanjaan, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu.

“Operasi ini merupakan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. Penertiban akan dilakukan secara berkala guna mencegah potensi tindak kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga,” jelas Agus Suryana (30/10/24).

Setelah penertiban, PMKS yang terjaring akan menerima pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Program ini mencakup pendataan, konseling, dan pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat membantu mereka mandiri dan memperbaiki kondisi kehidupan mereka.

“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan agar mereka dapat memiliki penghidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, serta pemerintah dapat lebih responsif terhadap permasalahan sosial yang ada.

Satpol PP dan Dinas Sosial akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan penertiban ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tangerang. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com