Beritabanten.com – Pemerintah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melayangkan surat pemberitahuan kepada 130 pemilik bangunan liar (bangli) yang berlokasi di sepanjang bantaran kali Prancis, Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, pada Rabu (28/12/2022).
Camat Kosambi Dadang Sudrajat mengatakan, sebelum pembongkaran pihaknya terlebih dulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Hal itu dilakukan agar 14 hari kedepan agar warga merapihkan bangunan secara mandiri.
“Surat imbauan tersebut agar di sepanjang bantaran kali prancis bisa merapihkan sendiri tanpa perlu kami bongkar. Selanjutnya, baru nanti kami turunkan alat berat,” kata Camat Kosambi Dadang Sudrajat kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Ia menjelaskan, pembongkaran bangli oleh warga bersama Kepala Desa Jatimulya, karena bangunan tersebut sudah ditinggalkan oleh pemiliknya sejak lama.
“Hari ini Kades bersama warga memastikan bahwa bangli tersebut sudah tidak ada pemiliknya lagi yang ditinggal sejak lama,” katanya.
Dadang menambahkan, bangunan yang berada diwilayah RW 09 bangunan itu sudah lama tidak terisi sehingga terlihat kumuh.
“Karena bangunan tersebut berdiri dilahan bukan miliknya, maka dalam waktu dekat ini kita akan bongkar bersama pemerintah desa,” pungkasnya. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan