Beritabanten.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Selama tiga jam penggeledahan, penyidik menyita lima kotak kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan kasus tersebut. Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Dari kantor DLH, penyidik membawa beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan, yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Kurang lebih ada lima boks kontainer,” ujar Rangga, Senin (10/2/2025).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendorong Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
“BPI KPNPA RI meminta Kejati Banten segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus pengelolaan sampah Tangsel,” tegas Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).
Ia menekankan bahwa kasus korupsi harus diberantas hingga tuntas karena berdampak besar terhadap negara serta menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.
“Para pelaku tentunya harus diberikan hukuman yang layak agar memberikan efek jera dalam tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Rahmad juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan beberapa oknum yang memiliki peran dalam pengelolaan anggaran sampah.
Berdasarkan sumber yang diperoleh, terdapat indikasi penggelembungan anggaran dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah, yang menyebabkan kebocoran dana hingga Rp 25 miliar.
Beberapa modus yang kerap ditemukan dalam kasus korupsi pengelolaan sampah meliputi:
– Mark-up biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah
– Proyek fiktif atau pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi
– Penyalahgunaan anggaran operasional yang tidak sesuai peruntukan
Penyidik Kejati Banten masih terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat terkait.
Rahmad Sukendar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak terhenti di tengah jalan atau diabaikan.
“Korupsi seperti ini merugikan masyarakat luas. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebersihan dan pengelolaan lingkungan malah dikorupsi. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Banten diharapkan segera memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka serta langkah hukum selanjutnya. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com
Tinggalkan Balasan