Beritabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan TNI menertibkan sebanyak 72 bendera dan atribut milik Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Giat tersebut sebagai pertanda kehadiran negara dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar serentak di 12 wilayah kepolisian sektor.

Wilayah Ciledug dan Benda menjadi titik dengan temuan atribut terbanyak, masing-masing sebanyak 18 bendera.

“Penertiban ini untuk memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol yang memberi kesan penguasaan wilayah oleh kelompok tertentu,” ujar Zain, Selasa (13/5/2025).

Zain menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara yang adil bagi semua pihak.

“Kami lakukan secara tegas tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tambahnya.

Polisi juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah melalui Satpol PP, TNI, dan ormas yang turut kooperatif dalam proses penertiban.

Tujuan dari tindakan ini adalah meminimalisir potensi konflik antarkelompok dan menghilangkan simbol-simbol yang bisa memicu perpecahan.

Sejumlah dokumentasi foto dan video menunjukkan penertiban berlangsung aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap 34 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme saat menggelar patroli malam pada Minggu (11/5/2025). Para terduga diamankan untuk didata dan diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal.

Menurut Zain, patroli tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei.

“Kami bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aksi premanisme di lokasi keramaian dan kawasan industri,” ujarnya.

Area padat aktivitas, termasuk pergudangan dan pusat perbelanjaan, menjadi fokus patroli rutin karena dinilai rawan terhadap aksi kriminal yang dapat mengganggu investasi dan ketenteraman umum.

Zain juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan atau kegiatan mencurigakan melalui Polsek terdekat, WhatsApp di 0822-1111-0110, atau Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor bila menjadi korban atau mengetahui aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, debt collector ilegal, maupun ormas yang meresahkan,” pungkasnya. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com