Beritabanten.com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik aborsi ilegal di Kota Makassar.

Tiga terduga pelaku telah diamankan dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

Kasus ini terkuak setelah seorang pria berinisial SA (44), yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas di Makassar, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (25/5/2025).

“Laki-laki inisial S tersebut pekerjaannya ASN dari puskesmas di Makassar,” ungkap Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.

Dua perempuan lainnya, masing-masing berinisial TA dan CI (23), juga diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Makassar. Mereka diduga turut terlibat dalam praktik aborsi ilegal yang sedang diselidiki.

“Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial TA,” jelas Dendi.

Dari hasil penyelidikan sementara, CI diketahui sebagai pengguna jasa aborsi tersebut. Ia diduga melakukan tindakan aborsi pada Selasa (20/5/2025), untuk menggugurkan kandungan berusia satu bulan. CI diketahui berstatus sebagai mahasiswa program S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Makassar.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya jaringan praktik serupa yang lebih luas. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

Polda Sulsel menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan jiwa, serta akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com