Beritabanten.com – Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di kawasan Serpong, Selasa (16/12).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.

Pilar menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Perseroda PITS sebagai badan usaha milik daerah. Melalui pendampingan serta konsultasi hukum dari Kejari Tangsel, setiap kebijakan dan program yang dijalankan diharapkan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat kinerja Perseroda PITS. Pendampingan dan konsultasi hukum menjadi penting agar seluruh langkah yang diambil ke depan tidak bertentangan dengan aturan,” ujar Pilar.

Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip good corporate governance merupakan keharusan bagi setiap perusahaan daerah. Perseroda, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum.

Pilar menjelaskan, pendampingan hukum sebenarnya telah menjadi agenda rutin setiap tahun. Namun, pada 2025 Perseroda PITS akan menjalankan sejumlah program strategis, seperti persiapan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Angke II dan SPAM Cisadane, sehingga kebutuhan akan pendampingan hukum menjadi semakin krusial.

“Perseroda PITS adalah perpanjangan tangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, setiap program harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah program masih berada pada tahap pengesahan, termasuk rencana pengelolaan parkir yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaan kerja sama ini nantinya akan mengikuti mekanisme yang berlaku serta dievaluasi sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Direktur Utama Perseroda PITS, Tb Hendra Suherman, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Tangsel memiliki peran penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya selalu melibatkan Kejaksaan dalam setiap perkembangan pekerjaan, khususnya pada program kerja sama business to business (B to B).

Menurut Hendra, pendampingan hukum dilakukan di seluruh tahapan bisnis, mulai dari penelaahan peraturan direksi, pra-studi kelayakan, studi kelayakan, hingga proses penetapan mitra kerja sama. Dalam pelaksanaannya, Perseroda PITS juga mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami tidak ingin merasa sudah menjalankan tugas dengan benar, tetapi ternyata masih ada kekeliruan dari sisi regulasi. Karena itu, kepastian hukum harus dibangun sejak awal,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa MoU tersebut mencakup kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Ia menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan badan usaha milik daerah. Perseroda PITS sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, sehingga keberadaannya memiliki landasan hukum yang sah.

Apreza menambahkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna memitigasi potensi risiko hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengambilan kebijakan. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin sejak 2003 hingga 2024 ini dapat terus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com