Beritabanten.com – Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), Hanny Nilasari, menanggapi penangkapan pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina, terkait kasus praktik kecantikan yang tidak memenuhi standar medis.

Ria Agustina ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan perawatan kecantikan di luar kapasitasnya, meskipun ia bukan seorang tenaga medis.

“Sangat disayangkan hal ini dapat terjadi. Sebetulnya dalam regulasi, semua klinik utama/pratama tentunya harus memiliki izin. Bila ada klinik yang tidak memiliki izin, tentunya hal ini menyalahi UU/Hukum. Menjadi tugas regulator, dalam hal ini pemerintah, untuk mengatur dan mengidentifikasi klinik- klinik yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Hanny

Menurut Hanny, dengan semakin berkembangnya minat masyarakat terhadap perawatan kulit, klinik-klinik kecantikan semakin bermunculan.

Namun, ia mengingatkan bahwa banyak masyarakat yang hanya memperhatikan ulasan atau review dari klinik tanpa memverifikasi legalitas dan kualitas layanan yang diberikan.

“Setiap pasien perlu mencari tahu lebih dalam mengenai klinik atau rumah sakit yang dipilih untuk perawatan. Salah satu langkah penting adalah mengecek identitas dokter yang berpraktek. Biasanya informasi ini tertera di profil klinik atau rumah sakit tersebut. Bahkan, pasien bisa mengetahui spesialisasi dan keahlian dokter yang berpraktek,” tambahnya.

Sebelumnya, Ria Agustina bersama rekannya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diketahui melakukan praktik perawatan kecantikan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa Ria Agustina, yang mengklaim sebagai pemilik Ria Beauty, ternyata bukanlah seorang dokter atau tenaga medis, melainkan seorang lulusan sarjana perikanan.

“Untuk Ria Beauty, dia latar belakangnya kan sarjana perikanan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, seperti dilansir dari berbagai sumber.

Tindak lanjut atas kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap klinik kecantikan dan praktik medis yang tidak sesuai standar agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com