Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama libur nasional dan cuti bersama (Cutber) Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6370 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Ini dilakukan dengan memadukan fleksibilitas tugas kedinasan antara Work From Office (WFO), Work From Office (WFH), dan Work From Anywhere (WFA), sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mengakses layanan publik yang dibutuhkan, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan transportasi. Sesuai dengan SE, OPD pada sektor-sektor ini akan tetap WFO 100%,” ujar Wali Kota Sachrudin, Kamis (20/03/25).

Wali Kota menambahkan bahwa untuk perangkat daerah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, mereka dapat melaksanakan tugas dengan WFH atau WFA dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah pegawai, sesuai dengan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

“Sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Oleh karena itu, pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama periode ini menjadi hal yang sangat diperhatikan,” jelasnya.

Sachrudin juga mengingatkan bahwa Pemkot Tangerang tetap membuka berbagai saluran pengaduan masyarakat selama periode libur. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau masukan melalui LAKSA, kanal tatap muka, atau media resmi lainnya yang telah disediakan pemerintah.

“Meski dalam masa libur, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap dapat menyampaikan aduannya, sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga,” tandas Wali Kota.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini akan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com