Beritabaten.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan sektor tekstil melemah.
“Pekerjaan itu hak dasar yang harus dipenuhi, dan negara tak boleh abai terhadap persoalan ini,” katanya ketika berkunjung PT Sritex dalam rangkas memastikan tidak ada PHK masal, Selasa (29/10/2024).
Noel, biasa disapa, yang menyatakan tidak akan ada PHK bagi buruh PT Sritex membawa kelegaan bagi para pekerja yang sempat dilanda kekhawatiran.
Situasi di kalangan buruh sempat memanas, namun jaminan Noel menjadi “angin segar” di tengah kekhawatiran. Suasana haru pun terasa saat Noel mengakhiri pidatonya, dengan beberapa buruh tak kuasa menahan air mata.
Seorang buruh Sritex menyampaikan perasaan leganya atas usaha yang dilakukan oleh Noel.
“Kami sempat takut bakal kehilangan pekerjaan, apalagi dengan kondisi ekonomi yang makin sulit. Tapi ketika pemerintah memastikan tidak ada PHK, rasanya beban kami agak terangkat. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah peduli dengan nasib kami,” ungkapmya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan pailit pada Rabu (21/10/2024) lalu.
“Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di PHK atau tidak. Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex,” ujarnya saat memberikan keterangan di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Senin (28/10/2024).
“Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT Sritex. Jadi nggak ada yang namanya PHK,” tambahnya.
Sementara itu, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menjelaskan bahwa efisiensi yang dilakukan perusahaan adalah keputusan bisnis dan bukan karena kebangkrutan.
“Efisiensi memang dilaksanakan, namun keputusan untuk efisiensi semua adalah berdasarkan keputusan bisnis, di mana semua itu diputuskan karena kita memang tidak bisa atau market belum ada pembelinya,” ucapnya.
Iwan juga mengungkapkan, istilah PHK merupakan kata tabu bagi PT Sritex.
“PHK itu adalah kata yang sangat tabu, haram di dalam usaha kami. Maka dari itu, kami meyakinkan kepada seluruh karyawan bahwa usaha Sritex tetap berjalan normal,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, Iwan memastikan akan melakukan upaya-upaya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung agar mencabut atau membatalkan keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan