Beritabanten.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terletak di kawasan proyek PIK 2 di perairan Tangerang, Banten telah terdaftar dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosial media tersebut,” ungkap Nusron, Senin (20/01/2025).

Nusron menjelaskan bahwa sebanyak 263 bidang HGB telah diterbitkan atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang dan 9 bidang atas nama perseorangan,” ujarnya.

Selain itu, Nusron juga menyampaikan bahwa terdapat 17 bidang SHM yang terdaftar. Setelah melakukan pengecekan, ia memastikan bahwa informasi yang tersebar di media massa dan sosial media terkait sertifikat tersebut adalah benar dan lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.

“Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,” lanjutnya.

Terkait pertanyaan mengenai pemilik perseroan terbatas (PT) yang terdaftar, Nusron menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa memeriksa ke Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melihat akta pendirian perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu (18/01/2025), sebanyak 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan melakukan pembongkaran pagar laut tersebut. Proses dimulai di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB dan berlanjut hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut akan dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer per hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menargetkan bahwa proses pembongkaran pagar laut ini akan selesai dalam waktu 10 hari ke depan. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com