Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berjamaah terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Langkah ini melibatkan penelusuran aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Jika ditemukan keterkaitan, KPK memastikan akan melakukan penyitaan.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa empat saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (13/11).
“Para saksi didalami terkait hubungan mereka dengan tersangka dan pengetahuan mereka mengenai aset yang dimiliki para tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto(15/11).
Saksi-saksi yang diperiksa adalah Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso, dan Agus Hermawan dari pihak swasta, serta Bagus Wahyudyono, staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Selain itu, pada hari yang sama, KPK memeriksa tujuh saksi lainnya untuk mendalami proses penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah Pokmas.
Saksi-saksi tersebut meliputi Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yakni Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristi Anto.
Sebelumnya, pada Rabu (6/11), Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, juga telah diperiksa untuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kasus ini. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kusnadi belum ditahan.
21 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya diduga sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf.
Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Untuk mempersempit ruang gerak para tersangka, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024, yang melarang 21 tersangka bepergian ke luar negeri.
Tersangka penerima suap meliputi Kusnadi (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), serta BW, JPP, HAS, dan SUK dari pihak swasta.
Sementara itu, pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, dan FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang), MAH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Chk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan