Beritabanten.com – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.

Mereka mengklaim bahwa bangunan SDN Senangsari berdiri di atas lahan milik keluarga mereka, dan pemerintah belum melakukan pembelian resmi atas tanah tersebut.

Doni, perwakilan dari ahli waris Hj. Amah, menjelaskan bahwa mereka terpaksa melakukan penyegelan karena Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang belum memberikan kejelasan tentang pembayaran lahan.

Ia menyatakan bahwa keluarganya memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari tahun 1997, sementara Pemkab Pandeglang baru memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2023 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya mewakili ahli waris yang memiliki AJB sejak 1997, membeli tanah itu dari pemilik awal, Bapak Aliasa,” ujarnya pada media kemarin.

Sebelum penyegelan, ahli waris dan pihak sekolah sempat melakukan musyawarah dan pihak sekolah setuju untuk membayar tanah tersebut. Namun, karena kekurangan dana, masalah ini kemudian diserahkan kepada Dindikpora.

Doni menambahkan bahwa setelah pihak sekolah menyerahkan masalah kepada Dindikpora, mereka berusaha untuk mencari tahu mengenai pembayaran, tetapi dinas bersikeras bahwa tanah tersebut milik pemerintah berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

“Dalam mediasi, Dinas Pendidikan menyatakan tidak akan membayar karena tanah itu sudah disertifikat oleh negara. Kami memiliki AJB dari tahun 1997,” tegasnya.

Doni menyatakan bahwa penyegelan akan tetap berlaku sampai pembayaran dilakukan. Untuk kelangsungan belajar mengajar siswa, ia menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah.

“Harapannya, persoalan lahan ini diselesaikan terlebih dahulu. Kami sebagai ahli waris merasa dirugikan, jadi gedung sekolah tidak boleh digunakan sebelum masalah ini teratasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SDN Senangsari, Juhni, mengonfirmasi bahwa sebagian ruang kelas telah disegel. Ia mengatakan bahwa permasalahan ini sudah diserahkan kepada Dindikpora dan Perkim Pandeglang.

“Iya, itu sudah ditangani oleh dinas dan perkim,” ujarnya.(Hny)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com