Beritabanten.com – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Yakub Ismail menilai usulan kenaikan pemerintah atas Upah Minimim Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tidak realistis.
Dirinya meyakini kenaikan tersebut tidak mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu belum dapat dijelaskan formula kenaikannya pada Permenaker 14 tahun 2024 tersebut.
“Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk sikon saat ini,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/12/2024).
Yakub menerangkan, UMP adalah angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu berdasarkan konstribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten.
“Adapun hasilnya adalah sebesar 2.51%,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung keterkaitan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di mana berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024 pasal 2 ayat 5.
“Dalam Permen tersebut disampaikan bahwa prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh oleh karenanya data KHL yang oleh lembaga yang berwenang (BPS) sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan UMP 6,5 persen untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Dia tambahkan, pihaknya telah mengikuti pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) pada hari Senin (9/12/2024) kemarin, yang digelar di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
“Dalam rapat tersebut, Apindo menyatakan keberatan atas nilai kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%,” tutup dia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan