Beritabanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan tersangka terkait kasus penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka yang diketahui berinisial NIK (21) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang saat hendak mengirimkan dua ekor Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus) melalui layanan ojek online.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengungkapkan bahwa pelaku berencana untuk mengirimkan satwa dilindungi tersebut secara ilegal melalui platform online.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka dan barang bukti yang disita meliputi dua ekor Owa Siamang, sebuah kardus kemasan dan ponsel merek Oppo A16 model CPH2269.
“Kami menangkap tersangka NIK saat hendak mengirimkan kedua satwa dilindungi melalui ojek online yang disiapkan di rumahnya di Kelapa Dua,” ujar Doni Saputra pada Rabu, 8 Januari 2024.
Saat ini, barang bukti yang disita termasuk kardus kemasan dan ponsel disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sementara itu, kedua ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia yang terletak di Cikole, Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan.
Tersangka NIK dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Alam Hayati yang merupakan perubahan dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tangerang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan,” tambah Doni.
Penyelundupan satwa dilindungi menjadi perhatian serius, dengan pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa ilegal yang mengancam keberlanjutan spesies langka. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan