Beritabanten.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghancurkan barang rampasan hasil proses hukum 48 perkara yang mengeluarkan putusan tetap pada Kamis (7/9/2024).
Barang tersebut di antaranya narkotika jenis sabu seberat 40,3074 gram, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer, serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.325 bungkus.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang Saimun, menjelaskan maksud penghancuran agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini dilakukan agar tidak ada keraguan masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya, dalam keterangan resmi pada redaksi, Kamis (12/9/2024).
Barang haram tersebut merupakan rentetan dari tindak pidana umum dan khusus berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 (1) UU. No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ucapnya.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” harapnya.
Adapun barang tersebut terdiri dari:
1. Sabu-sabu: 40,3074 gram
2. Biji dan daun ganja: 7 bungkus
3. Obat-obatan: Tramadol (1.394 butir), Hexymer (1.570 butir), Trihexyphenidyl (100 butir)
4. Timbangan: 5 buah
5. Alat komunikasi (Hp): 24 buah
6. Rokok tanpa pita cukai: 39.325 bungkus
7. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen, dan lain-lain: 77 item. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan