Beritabanten.com – Tiga individu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit bermasalah yang melibatkan perusahaan tekstil ternama asal Solo, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dengan total nilai kredit mencapai Rp3,5 triliun.
Penetapan status hukum terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, oleh tim penyidik dari lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana khusus. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang kemudian masuk dalam kategori gagal bayar.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Zainuddin Mappa (ZM), mantan pejabat tinggi di sebuah bank milik daerah yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2020. Ia dikenal sebagai tokoh yang memiliki peran besar dalam perluasan portofolio kredit korporasi di institusi tersebut.
Dalam proses penyelidikan, para tersangka diduga melanggar prosedur perbankan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman. Akibatnya, proses pemberian kredit kepada Sritex dinilai berisiko tinggi dan menimbulkan potensi kerugian besar terhadap keuangan negara.
Saat ini, proses hukum terus berjalan dengan rencana pendalaman terhadap aliran dana dan pemeriksaan saksi tambahan. Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan eks pejabat bank, sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang baik dalam dunia perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit dalam skala besar. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan