Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketiga pejabat DJKA Kemenhub itu yakni Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya, di mana Dion Renato Sugiarto, seorang pihak swasta, memberikan suap kepada Bernard Hasibuan selaku PPK di BTP Semarang bersama Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
“Perkara ini merupakan pengembangan perkara dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto, kepada Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BTP Semarang yaitu saudara Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama saudara Putu Sumarjaya, selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (28/11/2024).
Dalam prosesnya, para tersangka diduga berperan membantu Dion memenangkan proyek pembangunan jalur kereta api. Sebagai imbalan, mereka menerima sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi.
Budi Prasetyo disebut menerima Rp100 juta, Edi Purnomo menerima Rp140 juta dan Rp285 juta, sementara Hardho menerima Rp321 juta, ditambah penerimaan lainnya senilai sekitar Rp670 juta.
Tiga dari empat tersangka, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, langsung ditahan oleh KPK. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.
“Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” tutur Asep.
Namun, tersangka Dheky Martin belum ditahan karena alasan kesehatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan