Beritabanten.com – Keberadaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat rentan, terutama terkait aspek psyikologis korban bahkan kemungkinan jadi trauma berkepanjangan.
Lalu bagaiman caranya? Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjawab harus disediakan rumah khusus bagi korban sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus pendampingan psikologis.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Anggrek ini,” kata dia dikutip dari laman resmi Pemkot Tangsel, Senin 25 Agustus 2025.
Kata dia, pihkanya telah menyediakan rumah tersebut sebagai langkah kongkrit dalam menangani kemungkinan akibat buruhk dari perlakuan kekerasan terhadap korban.
“Kita juga sudah punya rumah aman ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya memulihkan misal psikologi itu akan terus didampingi selama dibutuhkan,” dia tambahkan.
Benyamin juga memastikan penanganan korban kekerasant tersebut melibatkan para ahli di bidangnya agar memberikan efek produktif bagi korban. Pendampingan psikologis dikatakan mempunyai peran strategis dalam memulihkan luka tersisa dalam setiap korban.

Pendampingan Psikologis
Selain rumah aman, kata Benyamin, Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk dapat memberikan pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan maupun pelecehan sampai pulih dari trauma.
“Saya juga mendorong dinas terkait agar bekerjasama dengan fakultas psikologi yang ada. Pendampingan terhadap korban terutama anak ini traumanya akan sangat lama. Makanya kita harus aktif,” kata dia.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, saat ini dua anak korban kekerasan tengah ditangani dan dititipkan di rumah aman.
Kasus pertama dialami anak perempuan berinisial NE yang mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. Berkat laporan dari pihak sekolah, korban kini mendapat konseling dan perlindungan.
Kasus kedua menimpa AH, anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah sambungnya.
Dengan kondisi orang tua kandung yang telah tiada, UPTD PPA memastikan AH tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.
“Ini untuk lebih memudahkan dalam pemantauan, kemudian memastikan hak pendidikan, kesehatan dan juga hak hidup anak terpenuhi. Makanya kita titipkan di rumah aman, ini yang diberikan Pemkot Tangsel untuk mereka,” ujarnya.

Meminimalisir Kasus Serupa
Tri mengatakan untuk saat ini rumah aman milik UPTD PPA menampung dua orang anak korban. Dia memastikan keduanya mendapatkan hak yang seharusnya.
Saat ini, Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan melalui hotline 112 yang beroperasi 24 jam, serta menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW untuk penanganan lebih lanjut dan meminimalisir terjadi kasus serupa.
Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum juga menyiapkan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Nantinya, setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik melalui media, dan sedang diusulkan untuk sanksi kebiri terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan