Beritabanten.com – Persidangan terdakwa Septer Edward Sihol terkait proyek pembangunan Pasar Grogol Cilegon memasuki tahap mendengarkan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi berhasil hadirkan saksi berstatus sebagai auditor Inspektorat Banten Muhammad Qusyairi di persidangan pada Senin 29 April 2024.
Namun hakim tipikor Heryanti Hasan mempersoalkan audit Inspektorat Provinsi Banten terkait perhitungan kerugian negara (PKN) proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.
Menurutnya hasil audit tersebut tidak menghitung nilai dari fisik bangunan yang dikerjakan oleh terdakwa Septer Edward Sihol.
Dia menjelaskan proyek yang didanai dana alokasi khusus (DAK) itu tidak terdapat kerusakan parah karena tidak ditemukan keretakan dengan kontruksi tidak miring.
“Faktanya bangunan itu tidak retak, tidak miring,” ujarnya kepada Muhammad Qusyairi, mengutip radarbanten, Selasa (30/4/2024).
Heryanti juga mengungkapkan, bangunan proyek tersebut menurut Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti akan digunakan.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa proyek tersebut dapat digunakan atau tidak total loss.
“Dalam keterangan saksi kepala disperindag yang baru, beliau mengatakan ada rencana pihak dinas akan memberdayakan pasar Grogol. Kalau seperti itu, berarti bangunannya bisa dipergunakan, kerugiannya enggak total loss,” katanya.
Ia mengungkapkan, dirinya telah melakukan pengecekan langsung terhadap proyek tersebut dan mendapati kerusakan pada rolling door atau pintu besi.
“Kalau rolling door-nya dipasang lagi, berarti itu bisa dimanfaatkan lagi,” ungkapnya.
Menurut Heryanti, jika melihat pendapat ahli maka negara dalam kasus ini diuntungkan. Sebab, perhitungan ahli menyatakan kerugian total atau sepenuhnya.
Padahal, dalam proyek itu dapat dimanfaatkan. Itu artinya, negara malah diuntungkan jika melihat perhitungan PKN ahli.
“Teori perhitungan kerugian negara (PKN), negara tidak boleh diuntungkan, itu prinsip. Kerugian negara harus riil,” tegasnya.
Menanggapinya, Muhammad Qusyairi berkata proyek tersebut tetap menjadi kerugian total karena saat proses audit bangunan pasar itu tidak dimanfaatkan oleh pedagang.
“Tidak ada aktivitas (pasar). Kami berkeyakinan tidak dapat dimanfaatkan untuk negara. Sama saja kita membeli barang tapi tidak dapat digunakan,” jawabnya.
Mendengar jawaban Muhammad Qusyairi, Heryanti Hasan tetap menanggapinya bahwa proyek tersebut tidak total loss.
Ia berpendapat, bahwa kerusakan yang ada di bangunan Pasar Grogol tinggal diperbaiki.
“Total loss-nya enggak diterima,” ujarnya.
Menurut Heryanti, kerugian negara memang ada tapi pastinya yang saat ini dicari majelis hakim.
“Kalau digunakan berarti ini bermanfaat (bangunan pasar), memang ada kerugian, kenapa jadi total loss?” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, meminta kepada Muhammad Qusyairi, untuk tidak memberikan masukan yang tidak jelas.
Sebab, keterangan ahli dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan kerugian negara terhadap perkara korupsi.
“Jangan sampai auditor memberikan masukan yang tidak jelas, kami nanti membuat putusan selain BPK tidak ada lagi (yang bisa mengaudit), kalau jawaban saudara begitu. Saudara dihadirkan, siapa tahu menjadi masukan berguna bagi majelis,” ungkapnya.
Dedy pun menanyakan, soal bangunan Pasar Grogol yang menjadi aset milik pemerintah daerah. Kalau sudah menjadi aset tentu perhitungan total loss jadi pertanyaan.
“Kami mempertanyakan total loss itu,” tegasnya.
Dedy berpendapat, seharusnya ahli menghitung nilai bangunan tersebut dan rencana memfungsikannya. Ahli kata dia, tidak harus terpaku pada berkas yang ada di kejaksaan.
“Gedung itu jadi aset Pemkot, ada rencana gedung itu mau difungsikan kembali. Kenapa enggak dianalisis ke sana. Sudahlah. Cukup,” tuturnya.
Melansir detik.com pada Selasa (30/4/2024), Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp2 miliar.
Pasar ini gagal dibangun karena berdiri di tanah swasta dan pembangunan yang tak tuntas.
Tb Dikrie didakwa melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lain, yaitu Bagus Ardanto sebagai PNS dan Septer Edward Sihol sebagai kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Pembangunan pasar Grogol dilakukan pada 2018 saat terdakwa Dikrie menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Para terdakwa kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Cilegon.
Hakim kemudian menerima eksepsi dengan pertimbangan bahwa bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap.
Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan