Beritabantane.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 20 kilogram.

Keempat tersangka ditangkap di Pelabuhan Merak, saat baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.

Keempat terdakwa, yaitu Imran alias Achen, Mursalin alias Mur, Andi Wirmanto alias Slamet, dan Cristover Saputra alias Cris, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama, di hadapan Ketua Majelis Hakim David P. Sitorus di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/1/2025).   

“Menjatuhkan pidana mati terhadap para terdakwa,” kata Yudha dalam persidangan.   

Menurut Yudha, ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Di antaranya, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Selain itu, jumlah narkoba yang mereka bawa juga sangat besar, dan mereka terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh dua orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Nizar alias Indah dan Pak Cik.   

“Tak ada hal yang meringankan,” ujar Yudha.   

Dalam dakwaan sebelumnya, Yudha mengungkapkan bahwa aksi penyelundupan sabu ini bermula pada 2 Mei 2024, saat Imran dihubungi oleh Nizar untuk mencari kurir untuk mengirimkan 20 bungkus sabu ke Jakarta.

Imran kemudian menghubungi Mursalin, yang sudah berpengalaman dalam mengirimkan narkotika. Mursalin menyanggupi dan diberitahu bahwa barang itu harus diambil di Lhoksomawe, Aceh.   

Pada 4 Mei 2024, Imran mengambil paket narkotika yang diserahkan oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Mursalin, yang menggunakan angkutan umum L300, membawa dua karung plastik putih berisi sabu menuju rumahnya di Bireun. 

Imran kemudian memberitahu Nizar bahwa barang sudah siap dikirim, dan Nizar mengirimkan uang sebesar Rp50 juta. Imran lalu mengirimkan Rp30 juta kepada Mursalin untuk ongkos pengiriman.

Pada 6 Mei 2024, Mursalin bersama dua temannya, Asnari dan Juhelmi, berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan truk Mitsubishi. Agar tidak terdeteksi, mereka menutupi narkoba tersebut dengan buah-buahan. 

Pada 13 Mei 2024, saat tiba di Pelabuhan Merak, ketiga pelaku ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah itu, BNN melakukan pengembangan dan menangkap Imran pada 14 Mei 2024 di Duri, Riau. Pada 16 Mei 2024, BNN juga berhasil menangkap Andi Wirmanto di Depok dan Cristover Saputra di Jakarta Pusat. 

“Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait 20 bungkus sabu dengan berat total 20.792,7 gram yang jelas bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Yudha. (Chk) 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com