Beritabanten.com – Pemkab Pandeglang meningkatkan pengawasan dan pembinaan Kawasan Bebas Rokok (KBR) dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat lokasi publik di wilayah tersebut.  

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan Ketua Tim Satgas KBR, Jaenal, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan sidak dan memberikan advokasi kepada masyarakat serta beberapa instansi di lingkungan Pemkab Pandeglang.   

“Hari ini, Tim Satgas KBR sedang memantau kawasan tanpa rokok, salah satunya di Terminal Kadubanen, yang merupakan tempat umum yang harus menerapkan KBR,” ujarnya pada kemarin.  

Ia menambahkan bahwa tim melakukan monitoring di Terminal Kadubanen untuk memastikan kawasan tersebut bebas dari aktivitas merokok.  

Selain itu, tim juga melakukan advokasi dengan memasang stiker dan spanduk peringatan, termasuk menempelkan stiker di kendaraan umum.  

Jaenal menjelaskan bahwa sidak KBR dilakukan di empat lokasi di Pandeglang untuk menekan prevalensi perokok di ruang publik.  

“Kami juga telah melakukan sidak ke beberapa instansi, seperti Puskesmas Bangkonol, sekolah, dan berbagai kantor pelayanan, termasuk kecamatan,” tambahnya.  

“Ini adalah bagian dari advokasi tim satgas KBR agar prevalensi merokok dapat ditekan, terutama di kalangan remaja agar tidak ada perokok baru,” katanya.  

Lambang Satria Hilmawan, Dekan Fakultas Sains Farmasi dan Kesehatan Unma Banten dan anggota Tim Satgas KBR, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan operasi simpatik dan advokasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 09 Tahun 2021 tentang KBR.  

Operasi ini dilaksanakan di berbagai tempat seperti puskesmas, terminal, sekolah, dan kantor instansi kecamatan di Kabupaten Pandeglang.  

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua lokasi yang kami kunjungi menerapkan kawasan bebas rokok. Kami juga menempelkan himbauan berupa stiker KBR di beberapa tempat yang telah ditentukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” ungkapnya.  

Ia menambahkan bahwa UNMA Banten, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, melaksanakan program penguatan advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Banten, dengan fokus pada Kabupaten Pandeglang dan Lebak.  

“Kami telah melakukan monitoring dan advokasi selama hampir enam bulan hingga saat ini. Harapan kami ke depan, Peraturan Bupati (Perbup) KBR ini dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga kekuatan hukumnya lebih kuat dan dapat tersosialisasi dengan baik ke seluruh elemen masyarakat, terutama institusi di lingkungan Pemkab Pandeglang,” tutupnya. (Hny) 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com