Beritabanten.com – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap guru.

Ia mengumumkan bahwa PGRI akan meminta pemerintah untuk merumuskan RUU Perlindungan Guru agar para guru tidak merasa takut saat menjalankan tugasnya.

“Saya habis rapat pleno PGRI dan telah memutuskan, untuk menugaskan LKBH pusat dan berkoordinasi dengan kabupaten untuk meminta kepada pemerintah, untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Guru supaya guru tidak takut mengajar,” ucapnya kepada awak media, Selasa (29/10/2024)

Seperti yang terjadi sebelumnya, kriminalisasi yang menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dipenjara dan juga dimintai uang damai sebesar Rp50 juta.

Tak berselang lama, muncul kasus Marsono, seorang guru olahraga di SD Wonosobo yang dilaporkan ke polisi karena melerai siswa yang berkelahi hingga dimintai uang sebesar Rp30 juta sebagai uang damai.

Unifah menegaskan bahwa PGRI menentang keras segala bentuk kekerasan baik itu yang terjadi kepada siswa maupun guru.

“Kita juga sebenarnya tidak setuju kekerasan baik anak dan guru. Kita pengen zona bebas kekerasan,” tegasnya.

Unifah juga menjelaskan PGRI baru saja menyelesaikan rapat bersama LKBH Nasional untuk mendorong Kemendikdasmen, Komisi X DPR RI, dan ketua DPR agar bisa menggodok RUU Perlindungan Guru. Mereka sudah menyiapkan naskah akademik dan akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen hari ini, Rabu (30/10/2024).[Mg-2]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com