Beritabanten.com – Suami dari selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh polisi.  

Pria berinisial AP itu resmi menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Video KDRT AP terhadap yang beredar menunjukkan dia melakukan kekerasan terhadap istrinya Anastasia Noor Widiastuti, bahkan sering dilakukan di depan anak mereka, 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, mengungkapkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti dan menetapkan status tersangka setelah penyidik memeriksa AP selama sekitar enam jam.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dan kita punya dua alat bukti,” kata Abdul dikutip dari Poskota, kemarin.  

Tindakan KDRT yang dilakukan tersangka AP terhadap Anastasia Noor Widiastuti mencakup pemukulan dan upaya merampas anak dari ibunya. Kompol Abdul juga menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban mengunjungi rumah pelaku untuk menemui anak mereka yang telah lama terpisah dari sang ayah. 

Aksi kekerasan AP terhadap selebgram Lampung itu bahkan terjadi di depan banyak orang yang berusaha melerai saat AP terus-menerus memukul kepala Anastasia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan ditahan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan aksi kekerasan AP terhadap Anastasia di depan anaknya yang digendong ibunya. Dalam video tersebut, AP terlihat berusaha merebut paksa anak tersebut dari pelukan ibunya dan meraih serta memukul kepala Anastasia. 

AP diketahui melakukan kekerasan terhadap korban sejak sang selebgram sedang hamil tujuh bulan. Sebelumnya Anastasia juga sempat ingin menarik laporan atas permintaan sang mertua, namun akhirnya perkara ini terus berjalan sesuai proses. [Chk] 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com