Beritabanten.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anggotan geng motor yang terbukti melakukan tindak pindana.

Langkah tersebut sebagai respon atas tindakan kejahatan yang melibatkan geng motor seperti pencurian, perampokan dan balap liar yang sudah masuk dalam daftar laporan kepolisian di Jakarta, Surabaya, Medan dan Bandung.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan aksi geng motor tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.

“Geng motor harus dianggap sebagai kelompok penjahat, bukan hanya aksi seru-seruan atau kenakalan semata,” ujarnya melalui pesan elektronik, Selasa (13/8/2024).

Bahkan, Sahroni menempatkan geng motor sebagai pintu masuk dalam melakukan tindakan kriminal lainnya. Bagi dia, harus diberi pengangan khusus.

“Semakin diberi efek jera, semakin bagus. Geng motor itu ibarat ‘sekolah dasar’ bagi kriminalitas. Jika tidak diputus sejak awal, mereka bisa berkembang menjadi penjahat yang lebih serius,” lanjutnya.

Sebagai informasi, penanggulangan kejahatan geng motor memang menantang karena mereka memiliki struktur organisasi yang solid dan jaringan yang luas. Untuk mengatasi masalah ini secara efektif, pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com