Beritabanten.com – Politik dinasti Jokowi sesungguhnya bukan cerita yang baru muncul setelah dirinya meninggalkan Istana pada Oktober 2024. Gejalanya sudah terlihat jauh sebelumnya, bahkan ketika ia masih menjalankan periode kedua sebagai Presiden. Salah satu momentum yang patut diingat adalah munculnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Pada Maret 2021, Muhammad Qodari secara terbuka menawarkan gagasan pasangan Jokowi–Prabowo untuk Pilpres 2024. Gagasan itu memang bukan keputusan resmi pemerintah, bahkan Jokowi berkali-kali menyatakan tidak berminat menjadi presiden tiga periode. Namun, wacana tersebut meninggalkan pertanyaan politik yang tidak kecil: apakah kekuasaan Jokowi benar-benar akan berakhir secara politik ketika masa jabatannya selesai?
Menariknya, Qodari kemudian masuk ke lingkaran pemerintahan Prabowo. Ia dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada April 2026, meskipun kemudian digantikan pada Oktober tahun yang sama. Perjalanan itu memperlihatkan bagaimana orang yang pernah menyuarakan gagasan politik mengenai kelanjutan kekuasaan Jokowi kemudian memperoleh posisi dalam pemerintahan penerusnya. Tentu, hal tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kesepakatan politik tersembunyi. Namun, dalam membaca dinamika kekuasaan, hubungan antara gagasan, aktor, dan posisi politik tetap layak diperhatikan.
Publik juga memiliki alasan untuk mempertanyakan konsistensi pernyataan Jokowi mengenai masa depan politik keluarganya. Dulu, ketika ditanya mengenai kemungkinan anak-anaknya masuk politik, Jokowi pernah menggambarkan bahwa mereka lebih tertarik berbisnis. Kenyataannya, perjalanan politik keluarga itu berkembang cukup jauh. Gibran Rakabuming Raka menjadi Wali Kota Surakarta, kemudian Wakil Presiden. Menantunya, Bobby Nasution, menjadi Wali Kota Medan dan selanjutnya Gubernur Sumatera Utara. Kaesang Pangarep masuk ke Partai Solidaritas Indonesia dan kemudian menjadi ketua umumnya. Perkembangan ini membuat pernyataan lama Jokowi semakin sering dibaca ulang oleh publik sebagai persoalan konsistensi antara ucapan dan kenyataan politik.
Di sinilah istilah politik dinasti memperoleh relevansinya. Politik dinasti tidak selalu berarti seseorang secara langsung memerintahkan seluruh proses politik untuk menguntungkan keluarganya. Dalam kajian politik, dinasti dapat tumbuh melalui konsentrasi akses, popularitas, jaringan, sumber daya, dan pengaruh yang dimiliki keluarga penguasa. Persoalannya bukan apakah anak atau menantu seorang pejabat boleh berpolitik. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Persoalan muncul ketika akses terhadap kekuasaan diduga menjadi tidak setara, ketika pengaruh keluarga berpotensi memengaruhi proses pencalonan, atau ketika institusi negara dipersepsikan tidak lagi sepenuhnya berjarak dari kepentingan politik keluarga.
Perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden menjadi salah satu titik paling kontroversial. Pada 2023, perubahan tafsir persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan untuk maju meskipun belum berusia 40 tahun. Gibran memenuhi pengecualian tersebut karena saat itu menjabat Wali Kota Surakarta. Kontroversi semakin besar karena Ketua MK ketika itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran melalui hubungan perkawinan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Fakta ini tidak membuktikan bahwa Jokowi mengatur putusan, tetapi cukup menjelaskan mengapa publik mempertanyakan independensi dan konflik kepentingan dalam proses tersebut.
Jokowi berulang kali menyatakan bahwa pencalonan Gibran merupakan keputusan politik Prabowo, bukan keinginannya. Pernyataan itu menjadi bagian dari pembelaan politik yang terus disampaikan. Namun, dalam politik, pernyataan seseorang tidak dapat dipisahkan begitu saja dari konteks kekuasaan yang dimilikinya. Jokowi ketika itu masih menjabat Presiden, memiliki tingkat popularitas tinggi, jaringan politik luas, serta hubungan dengan berbagai kelompok pendukung. Apakah seluruh sumber daya politik tersebut digunakan untuk mendorong Gibran? Itu merupakan pertanyaan analitis yang harus diuji, bukan fakta yang boleh langsung dinyatakan terbukti. Tetapi mengabaikan pengaruh politik seorang presiden yang sedang menjabat juga bukan cara yang jujur untuk membaca kontestasi.
Setelah Jokowi meninggalkan Istana dan kembali ke Solo, publik sempat berharap ia benar-benar mengambil jarak dari kekuasaan. Ia memang kembali ke kota tempat ia membangun karier politiknya. Namun, pulang ke Solo tidak otomatis berarti berhenti berpolitik. Pengaruh politik tidak selalu membutuhkan jabatan formal. Seseorang dapat tetap menjadi pusat gravitasi politik melalui jaringan relawan, hubungan dengan partai, komunikasi dengan elite, popularitas, serta posisi keluarganya dalam pemerintahan. Dalam konteks Jokowi, keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden, Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan Kaesang sebagai pimpinan PSI membuat pengaruh keluarga tersebut tetap menjadi bagian penting dalam perhitungan politik nasional.
Istilah Geng Solo juga muncul dalam percakapan politik untuk menggambarkan sejumlah tokoh yang dianggap memiliki kedekatan dengan Jokowi atau berasal dari lingkungan politik yang sama. Nama-nama seperti Listyo Sigit Prabowo dan Agus Subiyanto kerap dimasukkan ke dalam spekulasi mengenai jaringan pengaruh tersebut. Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa istilah Geng Solo bukan struktur organisasi resmi dan kedekatan geografis, riwayat karier, atau hubungan profesional tidak otomatis membuktikan adanya komando politik bersama. Analisis yang serius harus membedakan jaringan pertemanan, kedekatan kekuasaan, loyalitas profesional, dan hubungan instruksional. Yang patut diuji adalah apakah hubungan-hubungan tersebut pernah digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan sekadar siapa mengenal siapa.
Di sisi lain, persoalan ijazah Jokowi yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan juga memperlihatkan bagaimana konflik politik dapat terus mengikuti seorang mantan presiden. Jokowi menghadapi proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu dan pada 5 November 2026 hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, ia memperlihatkan ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. Proses hukum itu harus dinilai berdasarkan bukti dan putusan pengadilan, bukan dijadikan pembenaran untuk serangan politik. Namun, secara politik, berlarut-larutnya kontroversi tersebut memperlihatkan bahwa masa jabatan presiden telah berakhir, tetapi pertarungan mengenai legitimasi dan warisan politiknya belum selesai.
Kontroversi pendidikan Gibran juga menambah tekanan terhadap keluarga Jokowi. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Akan tetapi, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan batas kewenangan penyelesaian sengketa pemilu. Beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara tata usaha negara dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. Dua putusan tersebut memiliki ruang lingkup dan konsekuensi hukum berbeda. Keduanya tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa MK telah memutus Gibran tidak memiliki pendidikan SMA atau bahwa jabatan Wakil Presiden otomatis gugur.
Pada saat yang sama, kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat lain menambah ketegangan politik. Penyidik menyatakan dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan menyasar sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo. Perkembangan perkara ini memunculkan spekulasi tentang kemungkinan adanya konflik di antara kelompok-kelompok kekuasaan. Bahkan, muncul pernyataan dan tudingan politik mengenai siapa yang diduga berada di balik tindakan tersebut. Namun, sampai ada bukti yang dapat diuji, tidak tepat menyimpulkan bahwa Jokowi atau kelompok politik tertentu memerintahkan penyadapan. Status tersangka juga bukan putusan bersalah. Yang harus dibuka adalah rantai perintah, persetujuan, penggunaan sistem, motif, serta pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi menjadi semakin menarik untuk diperhatikan. Prabowo memperoleh kemenangan bersama Gibran, tetapi setelah menjabat Presiden ia memiliki kepentingan untuk membangun pemerintahannya sendiri, menentukan loyalitas birokrasi, dan memastikan kewenangan kepresidenan berjalan tanpa pusat kekuasaan alternatif. Di sinilah muncul pertanyaan: apakah Prabowo akan terus mempertahankan konfigurasi politik yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya, atau suatu saat mengambil jarak dari jaringan yang diasosiasikan dengan Jokowi? Pertanyaan ini sah sebagai analisis politik, tetapi belum ada dasar untuk memastikan bahwa Prabowo sedang menyiapkan langkah pemakzulan terhadap Gibran.
Skenario penggantian Wakil Presiden memang dapat dibayangkan secara konstitusional, tetapi jalannya tidak sesederhana keputusan politik Presiden. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses di DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian keputusan MPR. Ada persyaratan alasan konstitusional dan ambang dukungan politik yang harus dipenuhi. Jika jabatan Wakil Presiden benar-benar kosong, Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Karena itu, nama-nama seperti Puan Maharani atau Agus Harimurti Yudhoyono yang beredar dalam spekulasi politik tidak boleh dianggap sebagai calon resmi sebelum ada proses dan keputusan konstitusional yang nyata.
Jika skenario tersebut benar-benar terjadi, dampaknya terhadap peta politik nasional bisa sangat besar. Masuknya Puan ke posisi Wakil Presiden, misalnya, dapat membuka babak baru hubungan Gerindra dan PDI Perjuangan. Koalisi pemerintahan mungkin semakin kuat, sementara ruang oposisi dan partai penyeimbang bisa semakin sempit. Namun, politik parlemen tidak sesederhana perpindahan satu orang ke kursi Wakil Presiden. PDI Perjuangan tetap memiliki kepentingan, agenda, dan keputusan organisasinya sendiri. Demikian pula PSI, yang dipimpin Kaesang dan tidak memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2024, masih dapat memainkan peran politik di luar parlemen. Nasib dinasti politik tidak otomatis ditentukan hanya oleh perubahan posisi Gibran.
Yang paling penting, jangan sampai pertarungan elite berkembang menjadi anggapan bahwa lawan politik harus dihancurkan sampai ke tingkat pribadi dan keluarga. Dalam negara demokrasi, konflik kekuasaan harus diselesaikan melalui hukum, pemilu, pengawasan parlemen, dan mekanisme konstitusi. Jika ada dugaan makar, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, atau kejahatan lainnya, penyidik harus membuktikannya secara profesional. Tidak boleh ada penghukuman berdasarkan kedekatan politik, nama keluarga, atau persepsi publik. Ancaman pidana berat sekalipun hanya dapat dijatuhkan melalui proses peradilan yang sah. Politik tidak boleh menjadi arena saling membabat dengan senyum di depan kamera, sementara proses hukum digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan lawan.
Pada akhirnya, pertanyaan sejak kapan politik dinasti Jokowi dimulai tidak memiliki satu tanggal tunggal. Ia dapat ditelusuri dari perdebatan tiga periode pada 2019–2021, kemunculan Gibran dan Bobby dalam kontestasi kepala daerah, kontroversi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, masuknya Kaesang ke pimpinan PSI, hingga pengaruh keluarga Jokowi setelah pergantian pemerintahan. Semua itu merupakan rangkaian peristiwa yang layak dibaca secara kritis, meskipun tidak setiap peristiwa otomatis membuktikan adanya satu rencana besar yang dirancang sejak awal. Indonesia sedang menghadapi ujian kedewasaan demokrasi: apakah pergantian kekuasaan benar-benar menghasilkan pemerintahan yang mandiri dan institusi yang netral, atau justru melahirkan pertarungan antarkelompok elite yang menjadikan negara sebagai arena perebutan pengaruh? Sebab, yang paling mengerikan bukan sekadar jatuhnya karier politik satu keluarga, melainkan apabila hukum, lembaga negara, dan masa depan demokrasi ikut menjadi korban dari pertarungan kekuasaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan