Beritabanten.com — Mabes Polri akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Polri menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren yang merasa terdampak oleh peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Johnny mengatakan Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Ia juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan maupun lingkungan pesantren.
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny.
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain berinisial I.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan di lapangan, Johnny memastikan bahwa seluruh laporan, kritik, dan informasi yang diterima Polri akan ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme pengawasan internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Mabes Polri juga menyampaikan bahwa Polda Jawa Tengah telah mengonfirmasi pelibatan personel Polisi Wanita (Polwan) untuk mendampingi santri perempuan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Para santri disebut telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama setelah proses pemeriksaan selesai. Polri juga menyampaikan bahwa pendampingan psikologis disiapkan bagi santri yang terdampak.
Mengenai barang-barang yang diamankan dari lokasi penggeledahan, Johnny menyatakan bahwa pada 31 Oktober 2026 sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi internal harus berjalan beriringan. Polri, kata dia, berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Polri juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur. (REd
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan