Penulis: Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.A., M.H., Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta san Anggota Senior Kelompok Pencinta Alam Ranita UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Beritabanten.com – Kita layak marah, kecewa, sekaligus prihatin menyaksikan kebakaran hutan yang terus berulang di negeri ini. Hutan terbakar, asap mengepung permukiman, udara semakin beracun, sementara penanganannya seolah berjalan tanpa arah dan hasil yang meyakinkan. Kebakaran hutan bukan peristiwa baru. Hampir setiap tahun tragedi ekologis ini berulang, tetapi negara seperti tidak pernah benar-benar belajar. Jika kebakaran sudah berlangsung berbulan-bulan dan belum juga berhasil dituntaskan, pertanyaan mendasarnya adalah: ke mana negara? Ke mana Menteri Kehutanan? Apa yang sesungguhnya sedang dikerjakan? Apakah kita harus menunggu seluruh hutan habis menjadi abu sebelum pemerintah benar-benar bertindak?

Kerugian akibat kebakaran hutan, baik material maupun imaterial, sungguh tidak terhitung. Kualitas udara yang memburuk mencekik kehidupan masyarakat di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan wilayah terdampak lainnya. Bahkan, asap lintas batas dalam berbagai peristiwa kebakaran sebelumnya telah mengganggu negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Tetapi persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar jumlah hektare hutan yang terbakar. Berapa banyak manusia yang jatuh sakit akibat menghirup asap beracun? Berapa nyawa yang melayang? Berapa orang tua kehilangan penghasilan karena tidak bisa keluar rumah mencari nafkah? Berapa keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari? Siapa yang menghitung penderitaan mereka? Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya rasa aman dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih?

Lalu, bagaimana dengan masa depan pendidikan anak-anak kita? Berapa banyak siswa TK, SD, SMP, SMA, dan mahasiswa yang kehilangan kesempatan belajar karena sekolah dan kampus harus menghentikan aktivitas akibat kabut asap? Berapa banyak penerbangan yang tertunda atau dibatalkan, kegiatan ekonomi yang lumpuh, serta usaha masyarakat yang kehilangan pendapatan? Dan yang sering luput dari perhatian, berapa juta makhluk hidup penghuni hutan yang mati terpanggang api? Orangutan, burung, reptil, dan berbagai satwa lainnya kehilangan habitat, bahkan kehilangan kehidupan. Mereka tidak mampu melakukan demonstrasi, tidak bisa mengajukan gugatan, dan tidak mempunyai suara untuk menuntut keadilan. Apakah karena itu penderitaan mereka boleh diabaikan? Hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau komoditas ekonomi. Hutan adalah ekosistem kehidupan yang kehancurannya akan diwariskan sebagai malapetaka kepada anak cucu kita.

Ketika Bencana Menjadi Ladang Korupsi

Di tengah penderitaan rakyat, muncul persoalan lain yang jauh lebih memuakkan: korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana. Informasi mengenai operasi tangkap tangan KPK pada 13 Oktober 2026, yang disebut mengamankan 14 orang dengan barang bukti uang tunai dan emas senilai Rp1,4 miliar, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jika perkara tersebut terbukti berkaitan dengan penyelewengan dana penanggulangan bencana, sungguh ini merupakan pengkhianatan kemanusiaan yang luar biasa. Dana yang seharusnya menyelamatkan kehidupan justru dijadikan kesempatan memperkaya diri. Namun, keterkaitan perkara tersebut dengan anggaran kebakaran hutan harus dipastikan melalui hasil penyidikan, bukan sekadar dugaan.

Saya berpandangan, korupsi terhadap dana penanggulangan bencana harus ditindak dengan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, dengan syarat-syarat hukum yang ketat. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang korupsi dalam situasi luar biasa. Sebab, korupsi dana bencana bukan semata-mata mencuri uang negara, melainkan berpotensi merampas kesempatan hidup manusia yang sedang membutuhkan pertolongan. Ketika rakyat berjuang menyelamatkan napasnya dari kepungan asap, sungguh biadab jika ada pejabat yang justru sibuk menghitung keuntungan dari penderitaan mereka.

Adinda Raja Juli, Jika Tidak Sanggup, Mundurlah!

Kepada Adinda Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, yang juga junior saya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya ingin menyampaikan kritik secara terbuka, keras, dan terus terang. Jabatan menteri bukan sekadar prestise politik, fasilitas kekuasaan, atau kebanggaan pribadi. Jabatan adalah amanah konstitusional, tanggung jawab moral, dan pertanggungjawaban kepada Tuhan serta rakyat. Saya ingin melihat langkah nyata, bukan sekadar konferensi pers, kunjungan lapangan, rapat koordinasi, atau pernyataan bahwa pemerintah sedang bekerja. Rakyat membutuhkan hasil, bukan retorika. Publik berhak mengetahui apa yang sudah dilakukan, berapa anggaran yang dikeluarkan, seberapa efektif pencegahan dijalankan, dan mengapa kebakaran terus berulang.

Adinda Raja Juli, jika memang sudah tidak sanggup mengurus dan melindungi hutan Indonesia, lebih baik mundur secara terhormat! Jangan mempertahankan jabatan apabila tanggung jawab yang menyertainya tidak mampu ditunaikan. Berikan kesempatan kepada orang yang lebih mampu, lebih tegas, dan lebih memiliki keberanian untuk menyelamatkan hutan kita. Sebagai sesama alumni UIN Jakarta, saya merasa mempunyai tanggung jawab moral untuk mengingatkan: jaga marwah almamater kita! Jangan sampai nama baik kampus yang mengajarkan ilmu, integritas, amanah, dan tanggung jawab sosial ikut tercoreng oleh kegagalan kepemimpinan dalam mengurus persoalan sebesar ini.

Saya menulis kritik ini bukan karena kebencian pribadi, melainkan karena kecintaan terhadap negeri ini dan kemarahan melihat penderitaan rakyat serta kehancuran lingkungan yang terus berulang. Hutan Indonesia bukan warisan yang boleh dihabiskan oleh generasi hari ini, melainkan titipan yang wajib dijaga untuk generasi mendatang. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa ketika hutan Indonesia terbakar, rakyat tercekik asap, anak-anak kehilangan kesempatan belajar, dan satwa mati terpanggang, para pejabat justru merasa semuanya baik-baik saja. Negara harus bertindak sekarang. Sebab, ketika hutan telah habis, permintaan maaf seorang menteri, pidato seorang presiden, dan seribu rapat kabinet sekalipun tidak akan mampu mengembalikannya.

Selamatkan hutan, selamatkan rakyat! Jika tidak mampu menjalankan amanah, mundurlah sebelum semuanya terlambat! (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com