Beritabanten.com- –  Pemilu 2029 perlu dibaca lebih hati-hati karena Indonesia sebenarnya sudah berada di tengah proses reformasi kepemiluan yang cukup mendasar. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menentukan bahwa mulai 2029 pemilu nasional—DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden—dipisahkan dari pemilu lokal—DPRD dan kepala daerah—dengan jarak sekitar dua sampai dua setengah tahun. Artinya, persoalan mendasarnya bukan lagi apakah Indonesia akan meninggalkan model “lima kotak” 2024, melainkan bagaimana desain baru tersebut diterjemahkan ke dalam undang-undang. Di tengah proses itu, muncul pula usulan NasDem agar Pileg dan Pilpres dipisahkan, sebuah gagasan yang didukung Golkar dan sedang masuk dalam pembahasan RUU Pemilu.

Secara teoritis, waktu penyelenggaraan pemilu bukan sekadar persoalan teknis kalender. Dalam kajian electoral systems, waktu pemilihan legislatif dan eksekutif dapat memengaruhi perilaku pemilih, fragmentasi partai, serta hubungan antara presiden dan parlemen. Salah satu konsep penting adalah presidential coattail effect, yaitu kecenderungan popularitas atau daya tarik kandidat presiden ikut memengaruhi pilihan pemilih terhadap partai atau calon legislatif yang diasosiasikan dengannya. Literatur komparatif menunjukkan bahwa pemilu presiden dan legislatif yang berlangsung bersamaan dapat memperkuat efek tersebut; OECD juga mencatat adanya bukti bahwa pemilu yang berbarengan dapat mengurangi jumlah partai yang masuk parlemen melalui efek elektoral kandidat presiden.

Pengalaman Indonesia 2019 dan 2024 memberi konteks penting. Model serentak lima kotak memang menyatukan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dengan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari. Dari perspektif administrasi pemilu, desain tersebut menciptakan beban yang sangat besar bagi penyelenggara dan pemilih. Kajian mengenai Putusan MK 135/2024 mencatat sejumlah persoalan yang menjadi pertimbangan perubahan, termasuk penumpukan beban penyelenggara, kesulitan rekrutmen politik dalam waktu berdekatan, tenggelamnya isu lokal oleh isu nasional, dan kejenuhan pemilih. MK kemudian memilih model pemilu nasional dan pemilu lokal sebagai desain konstitusional mulai 2029.

Tetapi memisahkan Pileg dari Pilpres adalah persoalan yang berbeda. Secara teoritis, pemisahan dapat membuat pemilih menghadapi kompetisi politik yang lebih spesifik: ketika memilih anggota parlemen, perhatian dapat lebih terarah pada partai, kandidat, program legislasi, dan isu representasi; sementara pemilu presiden menjadi kompetisi tersendiri mengenai kepemimpinan eksekutif. Di sisi lain, pemisahan juga berpotensi membuat konfigurasi politik lebih kompleks karena hasil Pileg dan Pilpres dapat menghasilkan kombinasi dukungan yang berbeda. Literatur tentang kalender pemilu menunjukkan bahwa kedekatan waktu antara pemilu presiden dan legislatif berpengaruh terhadap kemungkinan presiden memperoleh dukungan parlementer yang kuat. Dengan demikian, perubahan kalender juga berarti perubahan mekanisme hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Perbandingan internasional menunjukkan bahwa tidak ada satu model universal. Amerika Serikat memiliki pemilu presiden dan Kongres yang berlangsung pada kalender yang sama setiap empat tahun, tetapi pemilu legislatif juga berlangsung pada pertengahan masa jabatan presiden (midterm elections), sehingga hubungan antara presiden dan parlemen terus diuji secara elektoral. Brazil, sebaliknya, menyelenggarakan pemilu presiden dan legislatif secara bersamaan; penelitian mengenai Brazil menemukan adanya efek coattail yang membuat pilihan untuk jabatan nasional dapat memengaruhi pilihan pada tingkat pemerintahan lain. OECD juga mencatat negara seperti Kolombia, Kosta Rika, dan Prancis sebagai contoh negara yang menyelenggarakan pemilu eksekutif dan legislatif pada waktu yang sama atau berdekatan, sementara negara lain menggunakan kalender berbeda.

Karena itu, perdebatan ilmiahnya tidak tepat jika hanya dibingkai sebagai “pemilu serentak versus pemilu terpisah”. Ada setidaknya empat variabel yang harus diukur: beban pemilih, kapasitas penyelenggara, representasi politik, dan konsekuensi terhadap pemerintahan. Pemilu yang terlalu padat dapat meningkatkan beban kognitif pemilih dan administrasi; tetapi pemilu yang terlalu sering juga mempunyai biaya politik dan ekonomi tersendiri. Bahkan dalam konteks Amerika Serikat, MIT Election Lab mencatat bahwa pemilu yang berlangsung di luar siklus utama (off-cycle) cenderung menghasilkan tingkat partisipasi yang lebih rendah dan komposisi pemilih yang berbeda. Jadi, mengubah kalender pemilu tidak otomatis menghasilkan kualitas demokrasi yang lebih baik; dampaknya sangat bergantung pada desain keseluruhan sistem.

Dari sudut pandang kelembagaan, ada satu hal yang sangat penting: siapa yang merancang aturan tersebut dan dengan kepentingan apa harus dapat diawasi publik. Partai politik memang mempunyai fungsi konstitusional dalam rekrutmen politik dan pencalonan, sehingga keterlibatan mereka dalam penyusunan UU Pemilu merupakan sesuatu yang normal. Namun, karena aturan pemilu pada akhirnya menentukan bagaimana suara masyarakat diterjemahkan menjadi kekuasaan politik, proses legislasi perlu diuji dengan ukuran yang lebih luas daripada keuntungan elektoral masing-masing partai. Analisis terhadap UU Pemilu Indonesia juga menunjukkan bahwa regulasi pemilu berulang kali mengalami perubahan dan koreksi melalui putusan MK, sehingga reformasi kepemiluan seharusnya dibangun dengan argumentasi kelembagaan dan bukti empiris, bukan hanya respons terhadap konfigurasi politik sesaat.

Maka pertanyaan paling ilmiah untuk Pemilu 2029 bukan “partai mana yang paling diuntungkan?”, melainkan “desain mana yang paling mampu menjamin keterwakilan, akuntabilitas, efektivitas pemerintahan, kemudahan pemilih, dan integritas penyelenggaraan secara bersamaan?” Usulan memisahkan Pileg dan Pilpres layak diuji dengan data dan simulasi: bagaimana pengaruhnya terhadap jumlah partai di parlemen, kemungkinan terbentuknya pemerintahan koalisi, biaya pemilu, partisipasi pemilih, kualitas kampanye, serta kemampuan warga membedakan pilihan untuk legislatif dan eksekutif. Yang sudah pasti, desain 2029 tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar pergantian jadwal. Ia adalah rekayasa kelembagaan yang akan menentukan cara suara rakyat dikonversikan menjadi kekuasaan untuk beberapa tahun berikutnya. Karena itu, ukuran akhirnya harus berada pada kualitas representasi dan kedaulatan pemilih, sementara kepentingan partai merupakan salah satu variabel yang harus dibuka dan diuji secara transparan, bukan dijadikan satu-satunya dasar perubahan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com