Beritabanten.com – Kadang sebuah mikrofon tidak hanya menangkap suara. Ia juga bisa membuka sesuatu yang sebenarnya tidak direncanakan untuk didengar publik.
Itulah yang terjadi dalam rapat Komisi XIII DPR RI ketika Ketua Komisi XIII Willy Aditya terekam menegur seorang staf dengan kalimat “bacot kamu”. Peristiwa itu terjadi saat rapat berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Mikrofon yang masih aktif membuat percakapan tersebut terdengar dalam siaran publik dan kemudian menjadi perhatian di media sosial.
Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata apakah seorang pimpinan boleh menegur stafnya.
Tentu saja pimpinan memiliki kewenangan memberikan arahan kepada staf. Dalam sebuah rapat yang serius, bahkan interupsi teknis sekalipun dapat mengganggu konsentrasi pembahasan. Tetapi pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting: apakah cara menegur bawahan juga memiliki batas etika?
Di sinilah peristiwa kecil di ruang rapat DPR berubah menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang budaya kekuasaan.
Sebab DPR bukan sekadar ruang kerja bagi anggota dewan dan staf. Gedung parlemen adalah ruang publik. Apa yang dilakukan di dalamnya, terlebih ketika rapat disiarkan, pada dasarnya berada dalam pengamatan masyarakat.
Maka publik wajar bertanya: ketika seseorang memiliki posisi lebih tinggi, apakah kewenangan otomatis memberikan keleluasaan menggunakan bahasa apa pun kepada orang yang berada di bawahnya?
Atau justru semakin besar kekuasaan yang dimiliki, semakin tinggi pula tuntutan untuk mengendalikan bahasa dan perilaku?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPR bukan hanya menjalankan hubungan internal dengan staf, tetapi juga menjalankan mandat kelembagaan yang sangat dekat dengan kepentingan publik.
Jika dalam forum resmi saja bahasa komunikasi dapat terdengar kasar, apakah persoalannya cukup diselesaikan sebagai persoalan spontanitas?
Ataukah perlu dilihat sebagai bagian dari budaya kerja lembaga?
Tentu tidak tepat menyimpulkan budaya sebuah institusi hanya dari satu potongan video. Apalagi konteks lengkap percakapan dan hubungan antara anggota dewan dengan staf tidak seluruhnya diketahui publik. Namun justru karena itulah peristiwa tersebut layak dibaca sebagai pertanyaan, bukan sebagai vonis.
Apa standar komunikasi yang seharusnya berlaku di ruang parlemen?
Apakah standar itu hanya berlaku ketika kamera menyala?
Bagaimana dengan komunikasi ketika kamera mati dan mikrofon tidak merekam?
Pertanyaan berikutnya juga menyentuh relasi kuasa. Dalam organisasi mana pun, hubungan antara atasan dan bawahan selalu memiliki ketimpangan posisi. Seorang staf mungkin memiliki informasi atau pandangan berbeda, tetapi tidak berada pada posisi yang sama kuat untuk membalas teguran atasannya.
Karena itu, cara seorang pejabat memperlakukan staf sebenarnya dapat menjadi cermin kecil mengenai bagaimana kekuasaan digunakan dalam keseharian.
Apakah kekuasaan dipahami sebagai hak untuk memerintah?
Atau sebagai tanggung jawab untuk menciptakan ruang kerja yang tetap menghormati martabat orang lain?
Peristiwa Willy Aditya juga menarik karena terjadi bukan ketika DPR sedang membicarakan perkara remeh. Rapat Komisi XIII saat itu membahas persoalan terkait Lapas Cibinong, termasuk temuan Ombudsman mengenai fasilitas di dalam lapas.
Ada persoalan publik yang lebih besar di atas meja. Ada agenda pengawasan yang harus dijalankan. Ada masyarakat yang menunggu jawaban.
Namun sebuah ucapan singkat justru mampu menggeser perhatian publik dari substansi rapat menuju perilaku orang-orang yang berada di dalam ruang rapat.
Di sinilah pertanyaan lain muncul: apakah etika komunikasi pejabat publik merupakan persoalan sepele?
Jika jawabannya iya, mengapa publik begitu cepat bereaksi ketika ucapan tersebut terdengar?
Mungkin karena masyarakat tidak hanya melihat kata-kata. Masyarakat sedang melihat bagaimana seseorang yang memiliki kewenangan berinteraksi dengan orang yang posisinya lebih rendah.
Parlemen membutuhkan ketegasan. Tetapi ketegasan tidak selalu identik dengan kekasaran. Seorang pimpinan dapat menghentikan staf, mengoreksi kesalahan, bahkan memberikan instruksi tegas tanpa harus merendahkan martabat orang yang ditegur.
Dengan demikian, perdebatan sesungguhnya bukan tentang apakah seorang anggota DPR boleh marah.
Pertanyaannya adalah: ketika memiliki kekuasaan, seberapa jauh seseorang mampu menjaga cara menggunakan kekuasaan itu?
Mikrofon yang terbuka mungkin hanya menangkap beberapa detik percakapan. Tetapi beberapa detik itu cukup untuk memunculkan diskusi lebih panjang tentang etika pejabat publik, relasi atasan-bawahan, budaya kerja parlemen, dan standar komunikasi dalam lembaga negara.
Barangkali inilah pelajaran paling menarik dari insiden tersebut.
Bukan soal siapa yang menang dalam percakapan singkat antara pimpinan dan staf. Bukan pula sekadar soal apakah kalimat itu kasar atau tidak.
Melainkan tentang sebuah pertanyaan sederhana: jika kekuasaan adalah mandat publik, apakah bahasa yang digunakan oleh pemegang kekuasaan juga seharusnya mencerminkan penghormatan kepada publik?
Sebab terkadang, yang paling keras bukan suara seorang pejabat.
Melainkan pertanyaan yang muncul setelah mikrofon terbuka. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan