Beritabanten.com – Fenomena pelanggaran lalu lintas yang terus bermunculan di berbagai platform media sosial menunjukkan adanya persoalan serius dalam budaya tertib di jalan raya. Mulai dari melawan arus, menerobos lampu merah, menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan, hingga pengendara yang marah ketika diingatkan, menjadi gambaran bahwa sebagian pengguna jalan masih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding keselamatan bersama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa jalan raya kerap terasa seperti “rimba”, tempat pengguna jalan yang paling berani mengambil risiko justru sering terlihat lebih diuntungkan dibanding mereka yang memilih mematuhi aturan.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori Broken Windows yang dikembangkan oleh James Q. Wilson dan George L. Kelling. Teori tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran kecil yang dibiarkan tanpa penanganan dapat menciptakan anggapan bahwa aturan tidak lagi memiliki arti. Ketika masyarakat melihat pelanggaran lalu lintas terjadi berulang kali tanpa konsekuensi yang jelas, perilaku tersebut perlahan dapat dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Sementara itu, psikolog Albert Bandura melalui Social Learning Theory menjelaskan bahwa manusia belajar dari perilaku yang mereka lihat di lingkungan sekitar. Jika tindakan melanggar aturan terus terjadi dan tidak mendapatkan sanksi yang tegas, masyarakat dapat menganggap pelanggaran sebagai cara yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menghemat waktu atau menghindari kemacetan.
Dari perspektif ekonomi perilaku, kebiasaan melanggar aturan lalu lintas juga berkaitan dengan konsep present bias, yaitu kecenderungan seseorang memilih keuntungan sesaat dibanding mempertimbangkan dampak jangka panjang. Pengendara yang melawan arus, misalnya, sering kali hanya berfokus pada penghematan waktu beberapa menit tanpa memperhitungkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.
Para ahli tata kelola menilai bahwa budaya disiplin masyarakat tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan yang dibuat, tetapi juga oleh konsistensi dalam penegakannya. Aturan yang diterapkan secara adil dan berkelanjutan akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sebaliknya, apabila berbagai pelanggaran terus dibiarkan, jalan raya berpotensi berubah menjadi ruang tanpa kepastian, tempat setiap orang berusaha memenangkan kepentingannya sendiri. Situasi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan konflik antar pengguna jalan.
Karena itu, menciptakan jalan raya yang aman dan tertib membutuhkan peran bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat. Jalan raya bukan tempat untuk membuktikan siapa yang paling kuat atau paling berani melanggar aturan, melainkan ruang publik yang harus digunakan dengan saling menghormati.
Kesadaran bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi semua pengguna jalan menjadi kunci utama agar jalan raya tidak berubah menjadi “rimba”. Ketertiban bukan hanya tentang takut terhadap sanksi, tetapi tentang memahami bahwa setiap tindakan di jalan dapat menentukan keselamatan orang lain. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan