Beritabanten.com – Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi pusat perhatian. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu bukan nama baru dalam pusaran perkara besar. Namun, kali ini persoalannya bukan semata tentang kasus korupsi yang ditangani institusinya. Yang muncul ke permukaan justru sesuatu yang lebih mengkhawatirkan, yakni ketegangan di antara sesama aparat penegak hukum. Situasi ini membawa ingatan publik kembali ke Mei 2024, ketika Febrie dikabarkan dikuntit saat berada di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Orang yang diduga melakukan penguntitan disebut sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri. Sampai hari ini, pertanyaan paling penting dari peristiwa itu belum benar-benar terjawab di ruang publik: mengapa seorang pejabat tinggi kejaksaan dikuntit oleh aparat dari institusi penegak hukum lain?
Dua tahun berlalu, nama Febrie kembali berada di tengah pusaran. Polisi melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, sementara kediaman Febrie mendapat pengamanan ketat dari personel TNI atas permintaan institusi Kejaksaan. Masing-masing lembaga tentu memiliki penjelasan dan dasar kewenangannya sendiri. Polisi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan dan penanganan perkara tertentu, sementara TNI menyatakan pengamanan terhadap Febrie dilakukan atas permintaan Kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, publik berhak melihat persoalan yang lebih besar: mengapa hubungan antaraparat penegak hukum sampai menimbulkan pemandangan seperti ini?
Jika polisi sedang menjalankan proses hukum, proses itu harus dibuka secara terang sesuai tahapan hukum. Jika seorang jaksa diduga terlibat tindak pidana, ia harus diperiksa. Jabatan tidak boleh menjadi tameng dan seragam institusi tidak boleh menjadi kekebalan. Sebaliknya, jika terdapat tekanan, intimidasi, penguntitan, atau penggunaan kewenangan untuk kepentingan di luar hukum, hal itu juga harus diperiksa. Masalahnya, ketika dua institusi besar saling berhadapan, publik berada dalam posisi yang sulit. Polisi memiliki penyidik, Kejaksaan memiliki jaksa dan penyidik untuk perkara tertentu, dan keduanya memiliki kekuasaan besar, struktur nasional, akses terhadap informasi, serta kemampuan menggunakan instrumen hukum. Lalu, ketika konflik terjadi di antara mereka, siapa yang bisa menghukum mereka?
Indonesia pernah menghadapi pertanyaan serupa dalam konflik yang dikenal sebagai “Cicak versus Buaya”. Ketika KPK dan Polri berhadapan, publik kesulitan membedakan mana proses hukum dan mana pertarungan antarinstitusi. Persoalan yang sama kembali muncul ketika KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada 2015 dan, tidak lama kemudian, pimpinan KPK menghadapi proses hukum. Sejarah itu seharusnya menjadi peringatan bahwa konflik antaraparat penegak hukum tidak pernah berhenti pada institusi yang bertikai. Korban terbesarnya adalah kepercayaan publik.
Dalam kasus Febrie, ada dua ekstrem yang sama-sama harus dihindari. Pertama, menganggap seorang pejabat tinggi kejaksaan pasti tidak bersalah hanya karena pernah menangani kasus korupsi besar. Kedua, menganggap setiap tindakan aparat terhadap dirinya pasti benar hanya karena dilakukan atas nama penegakan hukum. Keduanya berbahaya. Febrie bukan orang yang kebal hukum, tetapi hukum juga tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik kekuasaan. Jika ada bukti tindak pidana, buka kepada publik dan proses secara transparan. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang menangani perkara, periksa pula aparat tersebut. Tidak boleh ada institusi yang sekaligus menjadi pemain, wasit, dan penentu kebenaran untuk dirinya sendiri.
Di sinilah negara diuji. Presiden tidak boleh membiarkan konflik antarlembaga berkembang menjadi perang kewenangan, DPR tidak cukup hanya menggelar rapat setelah kegaduhan terjadi, dan lembaga-lembaga pengawas tidak boleh sekadar mengeluarkan pernyataan. Setiap tindakan hukum harus dapat diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Publik membutuhkan jawaban mengenai apa sebenarnya yang terjadi, mengapa Febrie pernah dikuntit, apakah peristiwa dua tahun lalu memiliki hubungan dengan perkembangan hari ini, dan mengapa rumah seorang pejabat tinggi kejaksaan harus mendapat pengamanan ketat. Yang paling penting, publik berhak mengetahui apakah yang sedang disaksikan benar-benar proses penegakan hukum atau pertarungan kekuasaan di antara mereka yang memegang hukum.
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan rumor dan tidak boleh pula dijawab dengan propaganda dari salah satu pihak. Jawabannya harus datang dari proses hukum yang terbuka dan dapat diuji. Sebab, jika polisi hanya bisa diperiksa polisi dan jaksa hanya bisa dilindungi jaksa, negara hukum akan berubah menjadi kumpulan benteng institusi. Masing-masing kuat ke luar, tetapi tertutup ketika diperiksa dari dalam.
Kasus Febrie, apa pun ujungnya nanti, seharusnya menjadi momentum untuk menjawab persoalan yang lebih besar daripada nasib satu orang. Siapa yang mengawasi aparat ketika aparat mengawasi aparat? Siapa yang memeriksa mereka ketika mereka saling memeriksa? Ketika para penegak hukum mulai berhadapan satu sama lain, siapa yang memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi senjata? Negara hukum tidak hanya diuji ketika aparat menghukum rakyat biasa. Negara hukum justru diuji ketika hukum harus berani memeriksa mereka yang memegang kekuasaan untuk menghukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan