Beritabanten.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan tim gabungan Polri dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan meminta publik menunggu hasil penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Silakan penyidik bekerja sesuai kewenangannya,” ujar Anang, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai materi penyidikan yang sedang ditangani Polri. Institusinya memilih menunggu perkembangan proses hukum hingga hasil penyidikan disampaikan secara resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi perhatian publik. Operasi yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari.
Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Polri menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan batu bara di PT PLN, perkara PT Asabri, dugaan penyimpangan penyelesaian kewajiban PT Citra Bangun Sarana (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI), serta pengembangan perkara lainnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah serta emas batangan dari beberapa lokasi.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Namun hingga kini, penyidik belum menjelaskan secara rinci kepemilikan rumah maupun asal-usul seluruh barang bukti yang ditemukan.
Di tengah proses tersebut, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan juga terlihat mendapat pengamanan personel TNI.
Markas Besar TNI sebelumnya menjelaskan, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku. TNI juga menegaskan pengamanan terhadap Jampidsus tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak memberikan penilaian terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Hingga Kamis malam, belum ada pernyataan resmi dari Polri yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan keterkaitan hukum antara barang bukti hasil penggeledahan dengan pihak tertentu.
Kejaksaan Agung pun mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara. Dengan demikian, informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipastikan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan, bukan sekadar isu yang beredar di media sosial. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan