Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

 

Ma’ruf ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis (9/7/2026) hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp30 miliar dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR RI. Uang tersebut diduga mengalir dalam berbagai bentuk, termasuk aset dan kebutuhan pribadi.

 

Juru Bicara KPK menyebut, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami posisi Ma’ruf yang disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

KPK menduga kewenangan tersebut digunakan untuk mengatur proses pengadaan, termasuk menentukan pihak penyedia barang dan jasa yang mendapatkan pekerjaan.

 

Penyidik juga mendalami peran seseorang bernama Zakaria yang disebut sebagai orang kepercayaan Ma’ruf. Melalui Zakaria, sejumlah calon rekanan proyek diduga dikumpulkan dan diminta memberikan fee sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan.

 

Fee tersebut diduga menggunakan istilah tertentu, seperti “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”. Dari dugaan skema itu, Ma’ruf disebut menerima sejumlah uang baik secara langsung maupun melalui perantara.

 

Selain dalam bentuk uang, KPK juga menemukan dugaan penerimaan melalui instrumen lain. Salah satunya berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.

 

Penyidik juga menduga terdapat aliran dana melalui rekening atas nama pihak lain yang berkaitan dengan salah satu penyedia barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Dari rekening tersebut, sekitar Rp16,4 miliar diduga diterima dalam periode 2021–2022.

 

Dalam proses penyidikan, KPK turut menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu mobil Jeep Rubicon, sepeda motor Harley-Davidson, sepeda Brompton, gitar, serta telepon genggam.

 

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi, termasuk renovasi rumah pribadi Ma’ruf di kawasan Gandul, Depok, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Selain itu, KPK menelusuri dugaan penggunaan dana untuk biaya resepsi pernikahan anaknya pada 2020.

 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota keluarga Ma’ruf sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran aset dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap keluarga tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

 

Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa, yang selama ini menjadi salah satu sektor rawan penyimpangan.

 

Meski telah ditahan, Ma’ruf Cahyono masih berstatus tersangka. Seluruh dugaan dalam perkara ini akan diuji melalui proses hukum di persidangan dan penahanan bukan merupakan putusan bersalah. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com