Beritabanten.com – Trotoar dibangun sebagai ruang bagi pejalan kaki, untuk orang tua yang membawa anak, pekerja yang tergesa-gesa, dan penyandang disabilitas.
Namun, kenyataannya di Tangsel masih sering ditemui pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga ruang publik yang seharusnya bebas kini menjadi sempit dan berisiko.
Larangan berjualan di badan trotoar di Tangsel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang menegaskan bahwa trotoar dan fasilitas umum harus tetap bebas dari aktivitas komersial yang mengganggu pejalan kaki.
Larangan ini bukan sekadar aturan, tetapi upaya melindungi hak setiap warga untuk bergerak dengan aman dan nyaman.
Bagi pedagang, larangan ini seharusnya dilihat sebagai kesempatan untuk berjualan di lokasi yang sah dan strategis, seperti pusat perbelanjaan, kios resmi, atau pasar yang dikelola pemerintah. Dengan demikian, ekonomi kota tetap hidup tanpa mengorbankan kenyamanan warganya.
Trotoar yang bersih mencerminkan kota yang tertib dan modern. Pengunjung dan warga Tangsel akan merasa lebih nyaman dan aman, yang juga meningkatkan citra kota sebagai tempat yang ramah bagi masyarakat dan wisatawan.
Selain itu, pedagang di trotoar sering menimbulkan konflik antara pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pedagang itu sendiri. Banyak kecelakaan kecil terjadi karena pejalan kaki harus menepi atau berjalan di jalan kendaraan. Masalah ini menunjukkan bahwa isu trotoar bukan hanya soal estetika, tapi soal keselamatan publik.
Pemkot Tangsel bersama masyarakat perlu terus melakukan sosialisasi dan penegakan Perda agar kesadaran mengenai pentingnya trotoar bebas hambatan meningkat. Jika semua pihak memahami manfaatnya, larangan berjualan di trotoar bukan terasa membatasi, melainkan melindungi hak setiap warga.
Saat trotoar tertata dan bebas dari tumpukan dagangan, air hujan bisa mengalir dengan lancar, mengurangi risiko banjir di wilayah perkotaan. Selain itu, ruang terbuka yang tertib mendorong warga untuk berjalan kaki, berolahraga, dan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Dukungan warga untuk melaporkan pelanggaran, menghargai hak pejalan kaki, dan mendorong pedagang pindah ke tempat resmi, akan membuat Tangsel lebih nyaman, aman, dan tertib. Kota yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab bersama seluruh warganya.
Trotoar di Tangsel bukan lapak. Trotoar adalah hak bersama. Memahami dan menghormati Perda berarti kita peduli pada keselamatan, kenyamanan, dan tertib kota—nilai yang seharusnya menjadi prioritas setiap warga. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan