Beritabanten.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah cepat merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Tiga langkah disiapkan untuk memastikan keselamatan korban sekaligus menjamin keberlanjutan pendidikan para santri.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa langkah pertama adalah menghentikan sementara pendaftaran santri baru. Kebijakan ini diambil karena kasus tersebut terjadi bertepatan dengan proses penerimaan santri baru.

“Kami sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk menghentikan sementara pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo hingga seluruh permasalahan ditangani secara tuntas dan ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan memenuhi standar,” ujar Basnang di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Langkah kedua adalah memfasilitasi pemindahan santri ke sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pati. Menurut Basnang, pendidikan para santri harus tetap berjalan.

“Pendidikan santri harus berlanjut. Karena itu, kami segera memindahkan mereka ke lembaga pendidikan lain di Kabupaten Pati,” katanya.

Jumlah santri Ndolo Kusumo tercatat sebanyak 252 anak. Rinciannya, empat santri di tingkat Raudlatul Athfal, 89 santri Madrasah Ibtidaiyah (30 di antaranya kelas 6 yang telah mengikuti ujian pada 4–12 April 2026), 91 santri tingkat SMP, 50 santri Madrasah Aliyah, serta delapan santri yang hanya mondok.

“Seluruh santri yang mukim telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” jelas Basnang.

Kemenag Kabupaten Pati saat ini tengah memfasilitasi proses pemindahan sekolah para santri. Sejumlah lembaga pendidikan telah diidentifikasi sebagai tujuan, baik pesantren, sekolah, maupun madrasah.

Langkah ketiga adalah mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku. Kemenag menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kami meminta agar terduga pelaku diproses hukum secara tegas. Kami juga meminta yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidik selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. Kemenag berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com