Beritabanten.com – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, memberikan klarifikasi terkait ucapannya mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat memicu perdebatan di masyarakat dan menjadi perbincangan di media sosial.

Ghofur menegaskan bahwa pernyataannya tidak merujuk pada THM dengan aktivitas negatif, melainkan tempat hiburan yang beroperasi sesuai aturan dan norma sosial, seperti karaoke keluarga.

“Saya tidak membahas THM yang di dalamnya terdapat narkoba, praktik seks bebas, atau kegiatan lain yang melanggar hukum. Jika pernyataan saya menimbulkan kegaduhan, saya mohon maaf,” tuturnya, Kamis (20/11/2025).

Ia juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap THM yang beroperasi tanpa izin, terutama yang berada di wilayah Kramat, Keradenan, dan Cikande.

“Saya berharap Satpol PP dan Polres Serang bisa segera menindak dan bahkan membongkar THM ilegal yang memanfaatkan jalan umum sebagai akses,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ghofur turut menyoroti keberadaan hiburan organ tunggal yang dianggap menampilkan pertunjukan tidak pantas dan berpotensi memicu penyalahgunaan minuman keras serta obat-obatan terlarang.

“Organ tunggal sekarang sangat meresahkan. Banyak pertunjukannya tidak mencerminkan budaya kita dan justru memberi pengaruh buruk pada anak muda,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengadakan pesta atau hajatan agar lebih bijak dalam memilih jenis hiburan, termasuk tidak mengizinkan organ tunggal yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal.

“Hiburan itu wajar, tapi jangan sampai pertunjukannya bertentangan dengan budaya kita. Dari pakaian, gerakan, hingga penampilannya seringkali menimbulkan kesan negatif,” pungkas Ghofur. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com