Beritabanten.com – Majelis Selasa Pagi MUI Kota Tangsel rutin hadir di Gedung Kelembagaan Kota Tangsel, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Provinsi Banten.

Kali ini pada pukul 10.00-12.00 WIB Selasa 4 November 2025 mengabarkan bahwa pranata zakat dalam syariat Islam sebagai pendorong perputaran ekonomi masyarakat. Lewat mengeluarkan sebagian harta berdasarkan ketentuan nisab (jumlah harta) dan haul (periode kepemilikan harta) perputaran ekonomi bisa berjalan.

Kenapa demikian? Karena kepemilikam harta itu sebagai titipan bagi yang menguasainya bagaikan memiliki paralon lengkap dengan kerannya.

Kata pengampu acara KH Baharudin, pemilik harta harus membuka keran agar air mengalir kepada segala golongan yang berhak menerima zakat, terutama kalangan tidak mampu.

Dalam berzakat juga pada gilirannya akan lahir sikap kedermawanan sebagai pondasi dalam tata kelola ekonomi, mengingat masih ada sejumlah golongan yang harus menggerakkan turbin perekenomian dengan donasi zakat.

Adapun perpedaan jenis kepemilikan yang tidak ada dalam jenis harta bisa menggunakan metode qiyas yakni menarik dasar kepemilikan sebagai alasan hukum untuk menentukan kewajiban zakat.

Semisal kolektor barang mewah yang dulu tidak dikenal dalam khazanah fikih bisa dianalogikan dengan risiko menyimpan emas harus mengeluarkan zakat dengan ketentuan haul.

Intinya semua harta yang kita miliki pada prinsipnya mempunyai ketentuan untuk dikeluarkan sebagiannya berdasarkan hitungan tertentu untuk menjadikan turbin perekonomian umat tetap berputar. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com