Beritabanten.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (6/10/2025).

Selain Salim, empat terdakwa lainnya yakni Isbatulloh Alibasa selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah sebagai Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon, Rufaji Jahuri yang merupakan Ketua HNSI, dan Zul Basit Ketua LSM BMPP juga dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Jaksa Febby Febrian Arip Mulyana menyampaikan bahwa Muhamad Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Febby di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin.

Sementara itu, keempat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya yang menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu stabilitas investasi di Kota Cilegon. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Muhamad Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal untuk meninjau proyek CAA di kawasan industri Krakatau Steel.

Dalam pertemuan tersebut hadir beberapa pihak seperti Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, dan Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya. Mereka kemudian bertemu dengan Lin Yong Site selaku manajer proyek dan Sitti Rahimah sebagai penerjemah.

Dalam kesempatan itu, para pengusaha meminta sebagian proyek senilai Rp5 triliun dari total nilai Rp17 triliun agar diberikan kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon. Para terdakwa juga sempat mengancam akan menolak dokumen AMDAL serta menghentikan seluruh kegiatan proyek apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sebelum adanya kesepakatan, kelima terdakwa diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video berisi permintaan proyek tersebut viral di media sosial.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda tersebut. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com