Beritabanten.com – Rancangan Perturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pesantren yang jadi ajuan Fraksi PKB di DPRD Kota Tangsel kini memasuki agenda pembahasan.
Perjuangan PKB dari 2022 kini tinggal memasuki tahapan pematangan di persidangan pasca persetujuan seluruh fraksi untuk masuk dalam agend persidangan 2025.
Ketua DPC PKB Tangsel Muthmainnah yang kini didapuk Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren menegaskan kepentingan Raperda tidak hanya menempatkan pesantren sebagai pendidikan agama tapi akan setara dengan lembaga pendidikan lain.
“Isinya nanti akan menyediakan legitimasi bagi semua OPD bisa memperkuat penyelenggaraan Pesantren,” katanya dalam keterangan resmi pada media, Selasa 23 September 2025.
Perda akan memperkuat pendidikan di pesantren dalam proses pembentukan karakter sekaligus membangkitkan potensi masyarakat Tangsel.
Ini jadi bentuk nyata dukungan PKB atas penyelenggaraan pendidikan pesantren yang kini masih dilihat sebelah mata.
“Pesantren merupakan pilar terdahulu dalam pendirian republik ini juah sebelum kemerdekaan. Tapi sampai hari ini masih dilihat sebelah mata,” kata dia.
Karena itu, kata dia, Raperda tersebut layak jadi kado HUT ke-17 Kota Tangsel sebagai kota yang menjadikan aspek religius sebagai pilar pembangunan karakter warganya.
“Penyelesaian Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini kami targetkan menjadi kado pada momentum HUT Tangsel ke-17 sekaligus Hari Santri. Kami ingin keberadaan perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pesantren,” tegasnya.
Posisi Raperda dalam tata kelola pemerintahan daerah akan menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan fasilitasi yang lebih konkret bagi semua upaya memperkuat pesantren dalam membangun Kota Tangsel.
Dia sampaikan, bahwa DPRD Kota Tangsel terus berupaya sekuat tenaga untuk memposisikan pesantren sebagai bagian penting dalam derap pembangunan di Tangsel.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memfasilitasi dan menguatkan pesantren di Tangsel,” tegas Mutmainnah.
Dalam pembahasannya nantu, dikatakan, akan meminta masukan dari pihak yang berkepentingan, terutama para pengelola pesantren yang ada di Kota Tangsel.
Ini karena, Raperda ditargetkan ditargetkan rampung pembahasannya pada tahun ini yang pada gilirannya mempercepat landasan hukum bagi pesantren lebih optimal berperan dalam pembangunan daerah.
“DPRD juga berkomitmen untuk terus melibatkan para kiai, pengasuh pondok, dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” tambah Mutmainnah.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan