Beritabanten.com — Delapan dekade setelah Pancasila disahkan sebagai dasar negara, perdebatan mengenai pelembagaannya kembali mengemuka.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, yang terbiasa mengajarkan mata kuliah hukum tata negara menilai saat ini Pancasila berisiko terjebak dalam retorika tanpa penguatan struktural.
Pengurus pengurus pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut menegaskan bahwa pelembagaan Pancasila melalui undang-undang adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi.
“Pancasila bukan sekadar teks historis atau slogan politik. Pancasila adalah jiwa bangsa yang mesti diarusutamakan dalam kebijakan publik, pendidikan, hingga kehidupan sehari-hari,” ujar pria kelahiran Kota Cilegon 7 Agustus 1976 melalui pesan elektronik pada redaksi, Senin 15 September 2025.
Prof Tholabi menilai, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 masih memiliki kelemahan mendasar.
Dia yang kini jadi Wakil Rektor UIN Jakarta itu, mengatakan, keberadaan BPIP rentan terhadap perubahan politik rezim.
“Agenda strategis seperti pembinaan ideologi semestinya tidak bergantung pada kehendak presiden. Ia harus memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang,” ucapnya.
Empat Alasan Payung Hukum
Prof Tholabi menyebut empat alasan mengapa payung hukum berupa undang-undang menjadi keniscayaan, yakni memberi jaminan konstitusional agar Pancasila memiliki kedudukan lebih kokoh, itu yang pertama.
Kedua, memperluas kewenangan lembaga pelaksana dalam membangun jejaring lintas kementerian dan sektor.
Ketiga, menunjukkan political will pemerintah yang serius.
Keempat, menjamin kontinuitas lintas rezim sehingga pembinaan ideologi tidak terputus di tengah jalan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pengarusutamaan Pancasila tidak boleh berhenti pada ranah normatif. Setiap kebijakan, mulai dari anggaran negara, hukum, hingga pendidikan, harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Misalnya, sila keadilan sosial mesti tercermin dalam kebijakan ekonomi, sedangkan sila persatuan Indonesia harus menjadi fondasi politik kebangsaan yang menghindari polarisasi ekstrem.
“Sejarah bangsa mengajarkan bahwa Pancasila lahir dari kompromi luhur pendiri bangsa. Tugas generasi kini adalah memastikan nilai itu tetap hidup, bukan sekadar dibacakan saat upacara,” tegas Tholabi.
Ia mendorong negara segera menghadirkan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai jawaban konstitusional.
“Jika kita ingin Pancasila benar-benar menjadi arus utama kehidupan berbangsa, political will pemerintah harus nyata. Undang-undang itu adalah jalan strategis sekaligus historis,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan