Beritabanten.com — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menarik kontribusi dari setiap sektor usaha yang memiliki potensi ekonomi, termasuk bisnis penyewaan lapangan padel.
Pernyataan ini disampaikan Dito sebagai respons atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberlakukan pajak hiburan sebesar 10 persen terhadap usaha lapangan padel.
“Selama ada potensi ekonomi dari suatu usaha, sudah menjadi hak pemerintah untuk mengambil kontribusi,” ujar Dito di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Dito menjelaskan, pengenaan pajak hiburan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia menilai, pajak 10 persen ini menunjukkan bahwa olahraga padel telah diakui secara resmi dalam kategori pajak hiburan khusus olahraga.
“Menurut saya, masuknya padel ke dalam kategori pajak olahraga sebesar 10 persen justru menguntungkan. Ini bukan tarif pajak yang tinggi, melainkan lebih rendah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun lapangan padel menyediakan fasilitas tambahan seperti makanan dan minuman, pajak tetap perlu dikenakan untuk memberikan kontribusi kepada negara.
“Tarif tetap harus ada. Ini cara agar usaha tetap memberikan kontribusi,” imbuh Dito.
Dito juga menilai, ketetapan tarif 10 persen ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi para investor dan pelaku usaha yang ingin mengembangkan lapangan padel di Jakarta.
“Bisa jadi, tarif 10 persen ini merupakan yang paling rendah di antara ketentuan perpajakan lainnya. Jadi, justru ini bentuk perlindungan bagi pelaku usaha lapangan padel di ibu kota,” tutupnya.
Kebijakan pajak hiburan terhadap bisnis padel sebelumnya menuai polemik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim usaha sektor olahraga secara sehat dan berkelanjutan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan